LHOKSEUMAWE – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lhokseumawe, H. Nazaruddin Ibrahim menyebut ada dua verifikasi yang dilakukan terhadap bukti dukungan calon independen/perseorangan.
Dua verifikasi dimaksud adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dari dua verifikasi tersebut, kata Nazaruddin, diharapkan bisa mencegah orang-orang beriktikat buruk atau bakal calon kepala daerah yang bermental penjahat untuk menjadi calon kepala daerah.
“Materai tidak bisa menghentikan atau mencegah orang beriktikat buruk atau bermental penjahat untuk menjadi calon,” ujar Nazaruddin menjawab portalsatu.com, Jumat, 22 April 2016, malam.
Pengamat hukum dan pemerintahan itu menambahkan, pengembangan kapasitas penyelenggara, mekanisme tata cara verifikasi faktual, teknologi dan aturan pidana, bisa dipakai untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan bakal calon perseorangan beriktikat buruk/penjahat untuk menjadi calon sekaligus mengurangi biaya verifikasi faktual yang besar.
“Seharusnya ini yang menjadi fokus dari DPRA dalam perubahan Qanun (Pilkada) agar dukungan untuk calon perseorangan bukan dukungan abal-abal dan biaya yang dikeluarkan oleh negara juga kecil,” kata Nazaruddin.[] (idg)