Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris (30 tahun). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa Subaidi, anggota Panitia Pemungutan Suara asal Sokobanah, Sampang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Gde Perwata di PN Sampang, Selasa kemarin. “Pasalnya terbukti 340 (KUH Pidana), pembunuhan berencana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampang, Tulus Ardiansyah, dikonfirmasi soal vonis tersebut, Rabu, 3 April 2019.
Selain Pasal 340 KUH Pidana, Tulus menjelaskan bahwa terdakwa Idris juga terbukti melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat. Pasal UU Darurat dikenakan karena saat beraksi terdakwa menggunakan senjata api ilegal. “Divonis seumur hidup,” tandasnya.
Terdakwa, papar Tulus, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum, juga pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menyatakan sikap,” katanya.
Kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Subaidi terlibat perkelahian dengan Idris di Jalan Gimbuk Timur, Sokobanah Laok, Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, 21 November 2018. Idris menembak Subaidi di bagian dada kiri hingga tembus pinggang kanan. Korban meninggal di RSUD dr Soetomo Surabaya besoknya, Kamis, 22 November. Diduga, perkelahian maut itu berawal dari cekcok di Facebook soal dukungan Pemilihan Presiden.[]Sumber: viva.co.id


