BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menyambut baik surat edaran Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi terikait panduan ibadah di Bulan Suci Ramadan dan Syawal di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak melaksanakan salat tarawih dan salat Idul Fitri di masjid.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar mengatakan, tentang surat edaran Menag terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, pihaknya akan membahas hal itu setelah melihat situasi dan kondisi serta perkembangan di Aceh saat ini.
“Surat edaran dari Kementerian Agama itu berlaku secara nasional. Mungkin itu nantinya akan jadi bahan evaluasi bagi Aceh termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) nantinya,” kata Alidar, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 7 April 2020.
Alidar menyebut, untuk sementara ini MPU Aceh telah mengimbau agar masyarakat menghindari pusat keramaian, termasuk dalam hal beribadah diperbolehkan di rumah, walaupun tidak secara tegas.
“Memang larangannya tidak secara tegas, misalnya dilarang salat Jumat dan tarawih di rumah, itu belum. Karena MPU juga mempertimbangkan keadaan kondisi Aceh sekarang,”ujar Alidar.
MPU Aceh, kata Alidar, sebelum mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, lebih dulu melihat perkembangan situasi di lapangan dan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19. “Imbauan Kemenag itu bagus, tentu Aceh beberapa hari ke depan ini akan membahasnya,” pungkasnya.[]


