LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor matic Yamaha Mio di kawasan Dewantara, Aceh Utara, Minggu dini hari, 12 Maret 2017.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com menjelaskan, tersangka berinisial AS (32) warga Gampông Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap di Simpang AAF sekitar pukul 03.00 WIB.
Sedangkan rekannya, DI (30) asal desa yang sama ditangkap tidak jauh dari rumahnya tidak lama kemudian.
Beberapa hari sebelumnya, kita mendapat laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, kemudian langsung penyelidikan dan pengejaran pelaku. Berkat usaha tim, kita berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung kita lakukan penangkapan, kata Yasir.
Katanya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sepeda motor Yamaha Mio putih. AS maupun DI dikenakan pasal pencurian dan terancam penjara maksimal 5 tahun.
Saya mengimbau agar masyarakat yang memiliki sepeda motor agar berhati-hati bila memarkirkan kendaraan di lokasi umum, jangan memasang kunci ganda, agar tidak terjadi pencurian sepeda motor, ujarnya.[]

