JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sudah menandatangani surat penunjukkan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubenur Aceh. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Aceh.

“Hari ini saya sudah teken wakil gubernur sebagai plt., sampai berkekuatan hukum tetap,” ujar Mendagri Tjahjo  ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Tjahjo menyesalkan kembali tertangkapnya kepala daerah karena korupsi. Padahal, menurut Tjahjo, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

Bahkan, semua kepala daerah sebelum dilantik diberi pembekalan. “Saya kemarin mengundang semua gubernur di (hotel) Borobudur hadir, tetapi kok ya Aceh masih aja,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, ia juga intensif berkomunikasi dengan Irwandi. Ia berpendapat selama ini, Irwandi termasuk kepala daerah yang tidak mau kompromi soal angggaran yang tidak efisien. “Kok masih ini OTT,”  ujarnya.

Mendagri juga menandatangani surat penunjukkan Wakil Bupati Bener Meriah, Syarkawi, sebagai Plt. Bupati Bener Meriah. Hal itu setelah Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ikut tertangkap tangan oleh KPK bersama Gubenur Irwandi.

“Kemudian wakil bupati sebagai Plt. Bupati sampe berkuatan hukum tetap agar tetap menjalankan fungsi pemerintahannya sehari-hari,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi: Ahmadi, Bupati Bener Meriah.

Menurut Basaria, Irwandi diduga menerima suap terkait  pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. 

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-provek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” kata Basaria.[] Sumber: republika.co.id/Fauziah Mursid