BANDA ACEH Komisi I DPRA mengadakan rapat tertutup bersama KIP Aceh dan Panwaslih Aceh di ruang Komisi I DPRA, Selasa, 28 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, rapat ini mengandung pembahasan sensitif terkait pelaksanaan Pilkada yang sebaiknya tidak dikonsumsi publik.
Kita lakukan tertutup karena ada beberapa hal yang tidak tepat dikonsumsi publik. Apalagi sedang situasi seperti ini, ucap Ketua Komisi 1 DPRA, Abdullah Saleh saat menggelar konferensi pers bersama dengan wartawan.
Abdullah Saleh mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan antara berbagai elemen yang bertanggungjawab dalam Pilkada Aceh. Pembahasan tiga lembaga tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan, apakah Pilkada di Aceh sudah berjalan sesuai tahapan dan aturan atau tidak.
Dalam rapat tersebut mencuat berbagai persoalan. Salah satunya adalah dugaan kecurangan penggelembungan 10 ribu suara untuk calon tertentu di wilayah tengah Aceh.
Iya tadi Panwaslih juga menyampaikan bahwa ada daerah yang berbeda hasil rekap antara KIP dan Panwaslih, kata Abdullah Saleh.
Selain itu, terdapat pula beberapa dugaan kejanggalan lain dalam pelaksanaan Pilkada 2017 ini. Untuk itu, pihak yang keberatan terhadap Pilkada di Aceh diharapkan dapat membawa masalah tersebut ke MK, MA, atau PTUN.
Ada beberapa pihak yang membawa sengketa Pilkada ke MK. Kami mendengar pihak Paslon nomor urut 5 juga akan membawa persoalan ini ke MK, kata Abdullah Saleh.
Pihak DPRA melalui Komisi I juga berharap persoalan Pilkada dapat diselesaikan dengan jalur hukum yang sudah disediakan.
Sementara itu, pihak KIP Aceh dan Panwaslih Aceh enggan memberikan komentar terkait hasil pertemuan dengan Komisi I DPR Aceh tersebut.
Langsung ke sana saja, satu pintu, ucap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, saat keluar dari ruang rapat Komisi I.[]

