LHOKSUKON – DPR Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertimbangannya, sejak awal tahapan penyelenggaraan Pilkada Aceh telah menggunakan UUPA, sehingga harus terus digunakan hingga hasil akhir pemilihan.

“Kami minta MK agar menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan UUPA. Ini kami masih di Jakarta, ada ketua (DPRA) juga. Permintaan itu diajukan melalui surat dan (juga melakukan) pertemuan. Pilkada Aceh diselenggarakan dengan UUPA berdasarkan qanun, bahkan pendaftaran pun dilakukan dengan UUPA,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.

“Ini prosesnya harus dengan UUPA. Kita ada lex specialis dan itu harus kita pertahankan demi marwah, serta juga keberlangsungan dari hasil perjuangan,” ucap Azhari Cage lagi.

Azhari Cage mengatakan, UUPA itu merupakan lex specialis yang diteken DPR RI dan Presiden. Itu merupakan undang-undang khusus yang diberikan bagi Aceh. Karena itu, lanjutnya, menjadi acuan dasar bagi DPR Aceh.

“Semua prosesnya berdasarkan UUPA, begitu pun menyangkut dengan hasilnya juga harus dilakukan dengan UUPA. Dalam pasal 74 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak mengenal ambang batas, sehingga kita meminta kepada MK agar diselesaikan melalui UUPA sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.

“Sekarang kita tidak membicarakan kalah atau menang. Kita berbicara tentang aturan hukum yang digunakan. Siapa pun yang kalah atau menang, jika aturan salah, maka tetap semuanya salah. Itu yang sebetulnya harus diperbaiki,” tegas Azhari Cage menjawab portalsatu.com apakah permintaan penyelesaian sengketa Pilkada Aceh ke MK dengan merujuk UUPA itu ikut dilatarbelakangi kalahnya paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang diusung Partai Aceh hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Azhari Cage melanjutkan, jika memang tidak menggunakan UUPA, maka harus komit. Misalnya, menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, itu harus komit mulai dari pendaftaran calon hingga hasil akhir pemilihan.

“Jangan menggunakan aturan ini setengah, yang lain setengah. Jangan sampai kita membuat perjanjian dengan UU yang ini, tapi begitu ada perselisihan malah menggunakan UU yang lain. Intinya, apapun itu kita harus komit. Aceh sudah diberikan hak, bahwa penyelenggaraan Pilkada Aceh disesuaikan dengan UUPA dan qanun. Demikian juga dengan hasil, tidak boleh mengacu dengan UU ini setengah dan itu setengah,” pungkas Azhari Cage.[]