BANDA ACEH – Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi, SH., MH mengatakan, untuk menindaklanjuti kasus-kasus pidana lingkungan harus melakukan sosialisasi yang baik dan benar kepada masyarakat.

“Jangankan masyarakat, polisi pun belum paham mana satwa liar dan yang mana tumbuh-tumbuhan liar. Inilah salah satu tujuan kesepakatan kita bekerja sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya saat menajdi pemateri usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa, 26 Januari 2016.

Ia mengatakan, setiap permasalahan yang telah disertakan dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, akan diselesaikan secara bersama apabila ada yang menggugat kepada BKSDA akibat terjadi konflik.

“Meskipun begitu kita berharap gugatan itu tidak terjadi. Misalnya, apabila tindak pidana penyidik harus menyelidiki secara bersama, jadi tidak bisa pihak BKSDA menangani sendiri,” kata Mirwazi.

Lebih lanjut, kata dia, untuk pembuktian tidak bisa jika tidak ada tenga ahli. Misalnya menangkap orang dengan bukti-bukti seperti kulit harimau. Pasalnya, banyak harimau yang mirip dan persis sama.

“Kalau penyidik bisa mengatakan dengan barang bukti bahwa itu kulit harimau ternyata ketika di cek DNA bukan kulit harimau. Nah, di sinilah perlu bersinergi, kalau polisi bekerja sendiri, BKSDA bekerja sendiri, maka sulit untuk kasus seperti ini, jika benar ada yang melanggar, bisa dibawa ke pengadilan untuk  disidangkan,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang adanya konflik dengan satwa. Misal bagaimana cara mengamankan jika ditangkap dan bagaimana mengamankan tersangka karena BKSDA di daerah-daerah sedikit sehingga sulit dihubungkan.

“Begitu polisi telah menangkap pelaku pidana terhadap satwa, repotnya pada saat pengamanan, ke mana dibawa satwa tersebut dan kalau itu tidak jelas, akhirnya satwa tersebut mati karena polisi tidak bisa mengamankan. Maka dengan ini kita perlu menjalin kerjasama yang baik,” kata Mirwazi.

Kepada masyarakat, ia berharap dengan adanya SMS Center yang disediakan bisa melaporkan tindak pidana lingkungan yang dilakukan di lapangan, supaya jelas tindak pidana apa dan di mana.

“Jadi masyarakat bisa SMS bagaimana kasusnya, di mana lokasinya, dan tindak pidana apa. Ini yang kita harapkan dari masyarakat yang melihat di lapangan,” ujarnya menjawab pertanyaan dari peserta diskusi.[](tyb)