Oleh Aris Munandar, Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, dan General Secretary Environmental Local Champion Club Aceh
Mari kita menatap arah pembangunan Aceh Utara dengan lensa berbeda. Lensa investasi berkelanjutan dalam mengambil kebijakan untuk memajukan Aceh Utara dengan memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam melimpah. Dengan mengikuti arah kebijakan, kini Aceh Utara memasuki babak baru dalam pembangunan daerah melalui konsep kebijakan transformasi menuju investasi ramah lingkungan. Di tengah tantangan global dan kebutuhan model pembangunan yang lebih peduli terhadap kelestarian alam menjadi keharusan bagi kemajuan masa depan Aceh Utara.
Investasi berkelanjutan harus menempuh pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan (environment), sosial (social), dan tata kelola pemerintahan yang baik (governance). Ketiga aspek ESG ini menjadi fondasi fundamental sekaligus menjadi harapan sangat penting dalam menentukan keberhasilan dan keberlanjutan suatu investasi di Aceh Utara.
Dalam konteks lahan dimiliki Aceh Utara saat ini, penerapan prinsip ESG sangat tepat. Aceh Utara memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang luas, serta didukung sumber daya manusia potensial. Kondisi tersebut membuka peluang besar untuk mengembangkan ekonomi hijau yang ramah lingkungan. Sehingga langkah strategis ini menjadi sangat penting di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap isu perubahan iklim dan krisis lingkungan. Oleh karena itu, Aceh Utara harus mampu beralih ke metode pertanian dan perkebunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Dari sisi sosial, karakter masyarakat Aceh Utara yang memiliki solidaritas dan modal sosial kuat menjadi kekuatan tersendiri dalam mendorong investasi yang berpihak pada rakyat. Pembangunan investasi berkelanjutan harus berlandaskan aspek sosial yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Ini berarti setiap investasi harus mampu menciptakan manfaat yang adil, memberdayakan masyarakat lokal, serta membuka peluang kerja hijau agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
Sementara itu, aspek tata kelola pemerintahan menjadi elemen penting dalam memastikan jalannya investasi berkelanjutan. Harus dapat menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu menciptakan regulasi yang jelas dan sistem pengawasan terpercaya. Hal ini diperlukan untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi daerah dan masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan global seperti ancaman krisis iklim, ketahanan pangan, dan tekanan ekonomi membuat wilayah Aceh Utara memiliki kekuatan lokal yang dapat menjadi pilar strategis dalam pembangunan hijau. Pilar strategis tersebut dibagi menjadi tiga sektor utama yang berpotensi menopang masa depan berkelanjutan masyarakat Aceh Utara, yaitu sektor padi, sawit, dan ekowisata. Ketiganya tidak hanya menopang perekonomian masyarakat, tetapi juga menawarkan solusi konkret bagi permasalahan lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Coba kita menelusuri di bidang pertanian, yang berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara tahun 2024, kabupaten ini menjadi salah satu lumbung padi utama di Provinsi Aceh, dengan luas baku sawah mencapai 38.417 hektare, produksi hampir 291 ribu ton per tahun, dan jumlah petani sebanyak 92.000 orang. Sehingga bisa dikatakan budidaya padi menjadi tulang punggung ekonomi di Aceh Utara. Bahkan, sebagian masyarakat Aceh Utara menggantungkan hidupnya dari hasil sawah.
Namun, dengan situasi yang tidak memungkinkan ini, sebagian besar hasil gabah harus dikirim ke Sumatera Utara untuk diproses menjadi beras, yang kemudian kembali dijual ke Aceh dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini menempatkan petani dan masyarakat di posisi yang sulit dan harga jual gabah yang rendah, sementara harga beras di pasar lokal justru mahal. Walaupun sejatinya kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah melindungi dan menetapkan harga pembelian gabah Rp6.500/kg dan diserap oleh Bulog. Namun, selama penggilingan padi premium masih dilakukan di luar Aceh, harga beras di pasaran tetap sulit dijangkau Masyarakat lantaran biaya distribusi dan rantai pasok yang panjang.
Saya yakin dan kita semua harus yakin, Bupati Aceh Utara sedang menunggu momentum dan akan menjemput peluang investasi untuk pembangunan pabrik penggilingan padi skala besar yang ramah lingkungan di wilayah Aceh Utara. Keberadaan fasilitas tersebut bukan hanya memperpendek rantai pasok dan menstabilkan harga beras, tetapi juga dapat ditawarkan menjadi pendistribusi beras utama untuk pelaksanaan program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) anak sekolah dan kelompok rentan. Selain itu, diversifikasi padi produk turunan padi seperti beras organik, tepung beras, dan lainnya dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi UMKM di gampong-gampong, sekaligus mengurangi ketergantungan pada produk pangan impor.
Perkebunan kelapa sawit juga memegang peranan penting dalam perekonomian Aceh Utara. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menunjukkan komitmennya melalui moratorium ekspansi perkebunan sawit serta mengevaluasi izin-izin lama. Sebagai gantinya, Aceh Utara mulai mendorong penerapan praktik sawit berkelanjutan melalui penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), yang menekankan pada peningkatan produktivitas lahan, sertifikasi petani swadaya, dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Peluang investasi di sektor sawit pun terbuka luas, khususnya dalam pengembangan industri hilir seperti pembangunan pabrik Refinery CPO (Crude Palm Oil) sebagai proses pengolahan minyak sawit mentah menjadi minyak goreng kemasan yang berkualitas tinggi. Langkah ini tidak hanya memberikan nilai tambah bagi petani sawit, tetapi juga mendorong kemandirian industri lokal. Sertifikasi RSPO dan ISPO bagi kelompok tani menjadi syarat mutlak agar produk sawit Aceh Utara dapat bersaing dan berkualitas di pasar global yang kini semakin ketat terhadap aspek keberlanjutan.
Tidak hanya sektor pangan dan perkebunan, Aceh Utara juga menyimpan kekayaan alam dan budaya yang potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi ekowisata. Seperti kawasan hutan, sungai, perbukitan, hingga situs sejarah yang tersebar di wilayah Aceh Utara dapat dikelola secara partisipatif oleh masyarakat gampong melalui pendekatan ekonomi hijau. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan memetakan kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan mengembangkan desa wisata berbasis hutan desa, hutan adat maupun hutan lindung.
Pemerintah Aceh Utara harus mengambil langkah untuk tahapan pendampingan teknis agar mendapatkan kemudahan dalam mengakses menuju pembiayaan hijau. Untuk itu masyarakat desa menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekowisata dan jasa lingkungan. Contoh keberhasilan sudah terlihat dari Hutan Desa Pulo Meuria yang kini mulai menghasilkan madu kelulut berkualitas. Potensi ini masih dapat dikembangkan lebih luas ke sektor ekowisata, budidaya tanaman obat, hingga jasa karbon berbasis masyarakat.
Dengan melihat antara kebijakan dan kewenangan, niscaya memberi peluang besar bagi Aceh Utara dan diperkuat oleh dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 165 Ayat (2), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menarik wisatawan asing serta memberikan izin terkait investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, ekspor dan impor, dengan tetap memperhatikan norma, standar, dan prosedur nasional.
Dengan tata kelola yang tepat, investasi terarah, serta peningkatan kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor swasta, Non-Governmental Organization (NGO) dan masyarakat sipil, sehingga Aceh Utara memiliki peluang besar menjadi kabupaten hijau percontohan di Indonesia, khususnya di Aceh. Maka ketahanan pangan, kemandirian industri lokal, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat gampong bisa berjalan dengan baik dan seiring untuk satu ekosistem pembangunan berkelanjutan.
Sudah saatnya Aceh Utara mengambil kesempatan emas agar menjadi contoh daerah yang berhasil dalam mengintegrasikan investasi dengan pembangunan berkelanjutan. Publik telah menyaksikan bagaimana langkah dan tekad Bupati Aceh Utara melakukan kunjungan ke berbagai pihak. Patut kita yakini bersama bahwa beliau akan membawa Aceh Utara menuju masa depan yang cerah di bidang investasi keberlanjutan. Maka bisa dikatakan, Aceh Utara tak hanya menjadi ladang investasi, tetapi juga simbol perubahan bahwa investasi bisa tumbuh seiring dengan perlindungan alam, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Seperti pernah dikatakan pakar lingkungan nasional Prof. Emil Salim, pembangunan yang abai lingkungan hanya akan menjadi beban di masa depan. Investasi berkelanjutan adalah model yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari tanah Aceh Utara inilah, kita buktikan bahwa kemajuan dan kelestarian dapat berjalan beriringan. []








