SEORANG lelaki yang telah melakukan akad nikah maka statusnya berubah menjadi seorang suami, sedangkan sang wanita berubah menjadi seorang istri. Keduanya masing-masing telah digariskan oleh syara' hak dan kewajiban. Istri memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 19: “Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan baik.” (QS. An-Nisa: 19)

Para ulama dalam menafsirkan ayat di atas tentang “pergaulan” merupakan pergaulan dalam bentuk dan dilakukan secara adil. Termasuk dalam segala bidang baik dalam pembagian giliran terhadap mereka yang melakukan perkawinan lebih dari satu atau sering di sebut dengan poligami, maupun terhadap pemberian belanja dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.

Walaupun antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang, namun suami di sini berada setingkat lebih tinggi posisinya. Tentu saja ini disebabkan suami sebagai kepala rumah tangga yang bertugas menjaga dan memenuhi segala kewajiban baik terhadap istri maupun anggota keluarga lainnya.

Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS. Al-Baqarah [2]:228).

Penggalan ayat di atas juga diperkuat dengan sebuah riwayat dari Nabi SAW, saat beliau menunaikan haji wada’ beliau bersabda. Setelah beliau mamuji Allah SWT dan menyanjung-Nya serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Nabi melanjutkan sabdanya: “Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka hanyalah sebagai tawanan di hadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika mereka itu (wanita) datang dengan mambawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan. Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu. Di antara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istri-istrimu memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa di antara hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian pula dalam hal makanannya.”

Beranjak dari sini jelaslah posisi suami dan istri tentu saja berbeda dalam hak dan kewajiban, suami lebih posisi sedikit lebih tinggi dibandingkan isteri. Namun demikian sebagai seorang suamipun tidak harus ego dengan kapasitas sebagai kepala rumah tangga baik terhadap istri dan anak-anak.

Justru sosok suami itu lebih tinggi derajat dalan agama disebabkan mereka juga. Di sinilah perlunya saling memberi dan mengasihani dan terbuka untuk menggapai rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah dalam mengarungi bahtera rumah tangga hingga sampai ke negeri impian yang sesungguhnya. Semoga.[]