BLANGKEJEREN – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Dalam perkara itu, dua terdakwa merupakan suami-istri, namun berkas terpisah.

Berdasarkan rilis diterima portalsatu.com/ dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis, 20 November 2025, sidang perdana tersebut menghadirkan terdakwa Lisda binti Kari, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana Bumdesma.

"Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan dua lapisan dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Gayo Lues Handri, S,H., via pesan Whatsapp.

Kedua dakwaan tersebut yaitu, dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian Dakwaan Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H. Turut hadir Suraiya, S.H., selaku Panitera Pengganti.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2025, agendanya pembuktian oleh JPU dengan pemeriksaan saksi.

Sementara satu terdakwa lagi yang merupakan suami dari terdakwa Lisda akan disidangkan pada Jumat besok, 21 November 2025. Hal itu disebabkan berkas perkaranya terpisah.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana BUMDesma Rp736 Juta, Sepasang Suami Istri Diserahkan ke Jaksa.[]