SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam baru menerima 13 berkas pendaftaran dari partai politik hingga Senin, 16 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 WIB. Padahal, batas waktu pendaftaran berakhir hingga pukul 00.00 WIB nanti.
“Sejauh ini baru 13 parpol yang mendaftar,” kata Sekretaris KIP Kota Subulussalam, Asmardin, SH, kepada portalsatu.com.
Ke-13 parpol tersebut, tiga di antaranya merupakan parpol lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Aceh (PA). Sementara 10 parpol lainnya yakni Perindo, PSI, Nasdem, Berkarya, PKPI, PPP, Gerinda, PAN, HANURA dan PDIP.
Sedangkan sejumlah parpol besar lainnya yang belum mendaftar ke KIP setempat adalah Golkar, PKB, PKS, PBB dan Demokrat. Batas pendaftaran berakhir pada pukul 00:00 WIB setelah dibuka sejak 6 Oktober lalu. Pendaftaran ini harus diikuti parpol untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada 2019 mendatang.
“Kita sudah siapkan petugas untuk standby di kantor menerima pendaftaran parpol hingga pukul 00:00 WIB nanti malam,” kata Asmardin.[]


