LHOKSEUMAWE – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Krueng Geukuh, Aceh Utara, telah memutuskan arus listrik ke PT Kertas Kraft Aceh (KKA) karena belum membayar tunggakan sebesar Rp400 juta lebih. 

Manager PLN Rayon Krueng Geukueh Mukhtar Juned mengatakan, perusahaan tersebut belum membayar tagihan listrik selama empat bulan. Sebelum melakukan pemutusan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan. 

“Karena tunggakan itu masih terus berlanjut, maka kami putuskan arus listriknya pada tanggal 21 Januari lalu,” ujar Mukhtar Juned kepada portalsatu.com, Selasa, 26 Januari 2016. 

Mukhtar menambahkan, jaringan yang diputuskan adalah instalasi untuk pabrik PT KKA dan kompleks perumahannnya. Belum diketahui lamanya masa pemutusan arus tersebut, tergantung pada respons pihak perusahaan untuk membayar tunggakan tersebut. 

Mukhtar mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta untuk lebih aktif dalam membayar tagihan listrik, apalagi sistem pembayarannya sudah online sehingga di mana pun berada pembayaran dapat dilakukan.[](tyb/*sar)