Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 2 Juni 2016. Salah satu bagian krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri, wajib mundur dari legislator.
Meski telah disahkan, dua fraksi dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera keberatan terhadap salah satu poin, yaitu kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR. Alasan mereka, berdasarkan prinsip kesetaraan kepala daerah petahana tidak perlu mundur, begitu pula DPR. Cukup cuti saja, kata anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Pasal 7 poin S dalam Undang-Undang tentang Pilkada ini berbunyi: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Sementara itu, bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru diwajibkan mundur bila mencalonkan diri di daerah lain.
Kewajiban mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, ditujukan pula bagi anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil seperti yang tertuang dalam Pasal 7 butir T. Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra Azikin Solthan juga meminta pimpinan sidang untuk mempertimbangkan masukan dari partainya. Gerindra berpendapat yang anggota dewan tidak perlu mundur. “Anggota TNI dan Polri yang harus mundur,” tuturnya.
Muzammil mengatakan, partainya menghormati keputusan ini. Dia mengkritisi keputusan calon petahana yang tidak diwajibkan mundur. Alasannya, berpotensi konflik kepentingan yang berujung penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah lebih memungkinkan untuk power abuse dari pada anggota DPR, DPD dan DPRD, ucapnya. Berbeda dengan calon petahana, menurut Muzammil DPR tidak memegang peran birokrasi dan anggaran.
Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar Firman Soebagyo menambahkan DPR tidak bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, tapi tidak memungkinkan bila PKS dan Gerindra menggunakan pihak ketiga untuk melakukan upaya itu. Silakan saja, ucapnya.
Meski begitu, Muzammil menuturkan saat ini belum ada pikiran dari partainya untuk melakukan gugatan uji materi atas undang-undang tersebut. Akan kami dalami lagi apa perlu (judicial review), paparnya. Ia hanya mempersilakan bagi anggota DPRD dan masyarakat yang ingin melakukan judicial review terhadap UU Pilkada terkait kemunduran ini.
Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Rambe Kamarulzaman mengatakan potensi adanya judicial review besar, tapi bagi masyarakat yang hendak mengajukan, syaratnya harus memiliki legal standing yang jelas. Peluangnya ada, kami tidak bisa larang, paparnya.
Sidang paripurna yang berlangsung pagi tadi berjalan dengan lancar. Meski, sebelumnya Ketua DPR Ade Komaruddin menyatakan bisa saja terjadi voting terkait poin pengunduran diri tersebut. Menurutnya voting hanya dilakukan bila terpaksa. “Tapi kami upayakan musyawarah,” katanya sebelum rapat Paripurna.
Sidang paripurna juga menyepakati masukan dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta larangan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan seksual mencalonkan diri. Kalau ini terlewat, fraksi PAN ingin tetap dicantumkan bahwa tidak semua mantan narapidana boleh mencalonkan, kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat interupsi.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pimpinan sidang mengatakan undang-undang ini sudah ada kesepakatan dengan berbagai catatan. Berkaitan yang disampaikan oleh Fraksi PAN, menurutnya pemerintah bisa ambil bagian dalam mengambil keputusan. Apakah dapat disetujui? katanya. Setuju jawab peserta rapat.
Selain isu pengunduran diri, hal krusial lainnya yang telah disepakati yaitu mengenai dukungan bagi calon. DPR dan pemerintah sepakat tidak ada perubahan bagi syarat minimal dukungan.
Bagi calon independen dukungan minimal yang diperlukan berkisar 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya. Adapun syarat bagi partai politik yaitu meraih 20 persen dari kursi DPRD atau 25 persen suara sah.[]Sumber:tempo.co





