SUBULUSSALAM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap DE, 33 tahun, warga Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menemukan tiga paket sabu berukuran besar di tangan tersangka yang berstatus PNS tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Singkil, Ipda Mustafa, SH, kepada portalsatu.com, Sabtu, 20 Mei 2017, mengaku mendapat informasi dari warga terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Subulussalam. Polisi kemudian memantau lokasi dan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melihat adanya seseorang yang mencurigakan di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Selanjutnya tim mendatangi pelaku untuk melakukan penggeledahan di seluruh badan. Akhirnya tim menemukan barang bukti 3 paket besar sabu,” kata Mustafa.
Bersama tersangka turut diamankan sebuah dompet yang dilakban hitam, satu unit handphone merk Nokia putih, uang tunai Rp500 ribu, satu buah celana dalam merk simple fit warna biru dongker, dan 29 bungkus plastik bening transparan warna merah.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.[]


