SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil berhasil meringkus dua orang yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan di Kampung Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa, 3 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB.

Masing-masing satu orang pria berinisial EM, 32 tahun, warga Gampông Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan. Selanjutnya, EK, 45 tahun, ibu rumah tangga ini berasal dari Gampông Mata Ie, Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya.

“Telah diamankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2017.

Mustafa menjelaskan, penggerebekan dilakukan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Kampung Danau Tras.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada transaksi di sana,” kata Mustafa.

Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan dari tangan pelaku EM polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika 1 paket kecil sabu seberat 0,21 gram, 1 unit HP merek Nokia.

Polisi juga menemukan BB saat mengamankan EK berupa 2 paket sabu ukuran sedang dan 16 paket kecil dengan berat seluruh 2.90 gram. Berikutnya, 1 unit HP merek Mito dan uang senilai Rp300 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut  dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]