BANDA ACEH – Narapidana (napi) bernama Rasyidin alias Abu Sumatra dilaporkan 'kabur' dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Lambaro, Aceh Besar, setelah minta izin untuk menjenguk ibunya.
“Iya, kabarnya memang demikian, tahanan bernama Abu Sumatra telah kabur, dan laporannya saya terima kemarin,” ucap Djoko Setianto, Kepala Lapas Lambaro saat dikonfirmasi portalsatu.com via seluler, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut Djoko, Abu Sumatra yang merupakan warga Lhokseumawe awalnya meminta izin kepada pihak Lapas untuk menemui ibunya yang sedang sakit. Namun, kata dia, sampai sekarang Abu Sumatra belum kembali ke Lapas itu.
Djoko yang mengaku sedang cuti dan saat ini berada di Jakarta, belum mengetahui detil kasus tersebut. Namun, kata dia, sampai saat ini pihak Lapas sedang memburu Abu Sumatra. “Sekarang dia sedang kita cari,” ucapnya.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Abu Sumatra adalah napi perkara percobaan pembakaran rumah seorang warga di Lhokseumawe. Ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 17 Desember 2015. Hukuman itu “sedikit” lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun penjara.
Setelah perkara Abu Sumatra berkekuatan hukum tetap, pihak Lapas Lhokseumawe kemudian memindahkan napi itu ke Lapas Lambaro.[] (idg)