LANGSA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, menjelaskan permainan atau game zone yang tersedia di beberapa tempat di Kota Langsa merupakan perbuatan lagha atau sia sia dan amalul jufa' (membuang-buang waktu).
“Sehingga hal itu bertentangan dengan ajaran Islam. Dan segala bentuk perbuatan kontra produktif tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam Islam,” kata Wakil Ketua I MPU Langsa, Dr Tgk H Zulkarnain MA menjawab portalsatu.com, Selasa 12 Juni 2016.
Di samping itu, katanya, game zone juga berpotensi mengandung unsur maisir atau judi.
“Yang jelas telah diharamkan dalam Islam,” jelas Zulkarnain.
Menurut Wakil I Ketua MPU Langsa itu game zone berpeluang menciptakan generasi apatis, pemalas, dan hidup dalam alam khayalan.
“Dampaknya generasi akan rusak karena terdidik dengan kebiasaan hidup di alam khayalan yang tidak nyata,” katanya, seraya menambahkan MPU berharap game zone ditertibkan karena unsur mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.[]


