Salah satu bentuk muamalah dalam Islam adalah mudharabah (mudarabah). Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau berjalan. Sebagaimana Firman Allah: Dan yang lainnya, berpergian di muka bumi mencari karunia Allah (Al-Muzammil: 20).
Sedangkan qiradh berasal dari al-qardhu, berarti al-qathu (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada juga sebagian orang menyebut mudharabah atau qiradh dengan muamalah.
Pengertian mudharabah atau qiradh menurut bahasa adalah potongan, berjalan, dan atau berpergian. Menurut istilah, mudharabah atau qiradh banyak terdapat pendapat ulama yang dikemukakan sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah adalah aqad antara dua pihak saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Mazhab Hanafiah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan (laba), karena harta diserahkan kepada orang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu. Maka mudaharabah adalah Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa.
Secara tekstual ditegaskan bahwa syarikat mudharabah adalah suatu akad (kontrak) dan mereka juga menjelaskan unsur-unsur pentingnya yaitu; berdirinya syarikat ini atas usaha fisik dari satu pihak dan atas modal dari pihak yang lain, namun tidak menjelaskan dalam definisi tersebut cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang bersyarikat itu. Sebagaimana mereka juga tidak menyebutkan syarat yang harus dipengaruhi pada masing-masing pihak yang melakukan kontrak dan syarat yang harus dipenuhi pada modal.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
Mazhab Maliki menyebutkan berbagai persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi dalam mudharabah dan cara pembagian keuntungan yaitu dengan bagian jelas sesuai kesepakatan antara kedua pihak yang bersyarikat. Namun definisi ini tidak menegaskan katagorisasi mudharabah sebagai suatu akad, melainkan ia menyebutkan mudharabah adalah pembayaran itu sendiri.
Demikian pula definisi ini telah menetapkan wakalah bagi pihak mudharib ('amil) sebelum pengelola modal mudharabah dan mempengaruhi keabsahannya bukannya sebelum akad. Sebagaimana terdapat perbedaan antara seorang wakil kadang mengambil jumlah tertentu dari keuntungan kerjanya. baik modal itu mendapatkan keuntungan atau tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan seorang mudharib tidak berhak mendapatkan apapun kecuali pada saat mengalami keuntungan dan baginya adalah sejumlah tertentu dari rasio pembagian. Definisi ini juga tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yang melakukan akad.
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang deengan bagian dari keuntungan yang diketahui.
Meskipun definisi ini telah menyebutkan bahwa pembagian keuntungan adalah antara kedua orang yang bersyarikat menurut yang mereka tentukan, namun ia tidak menyebutkan lafad akad sebagaimana juga belum menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi pada diri kedua orang yang melakukan akad.
Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: Akad yang menentukan seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan.
Meskipun mazhab Syafi'i telah menegaskan kategorisasi mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari persyaratan kedua pihak yang melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan.
Syaikh syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat dalam hal ini bahwa mudharabah adalah: Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama. Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa mudharabah adalah:seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan didalamnya diterima penggantian.
Sementara itu Sayyid Sabiq berpendapat, mudharabah adalah aqad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.
Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah adalah: Aqad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan. Dari berbagai pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal khusus atau semaknanya tertentu dalam jumlah, jenis dan karakternya dari orang yang diperbolehkan mengelola harta kepada orang lain yang 'aqil, mumayyiz dan bijaksana, yang ia pergunakan untuk berdagang dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya menurut nisbah pembagiannya dalam kesepakatan.
Secara lebih sederhana mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dengan pengelola, dimana keuntungannya disepakati di awal untuk dibagi dua dan kerugian ditanggung oleh pemodal.
Mudharabah merupakan aqad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan aqad mudharabah dengan Khadijah. Dalam praktik mudharabah antara Khadijah dengan Nabi Muhammad Saw keluar negeri. Dalam hal ini Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) sedangkan Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib).[]
1. Ibnu Qasim, Al-Bajuri, Juz. II, (Semarang: Karya Toha Putra, tth), h. 20.
2. Mahmud Junus, Al-Quran Al-Karim, (Bandung: Almaarif, 1967), h. 518.
3. Muhammad Ibn Ahmad Samarkandi, Tuhfatul Fuqaha, (Kairo: Al-Maktabah Islami tth), h. 390.
4. Muhammad Ibn Ahmad Samarkandi, Tuhfatul Fuqaha…, h. 390.
5. Abdurrahman Jaziri, Al-Fiqhu Alal Mazhabil Arbaah, (Kairo: Darut Taufiqiah, 2012), h. 327.
6. Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), h. 141.


