BANDA ACEH – Pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri membuahkan dua opsi terkait rencana menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui Peraturan Gubernur. Dua opsi ini muncul setelah pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah menelaah dokumen RAPBA yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan mendengar klarifikasi dari DPR Aceh.
Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran DPR Aceh, Nurzahri, menyimpulkan pertemuan DPR Aceh dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2018. "Setelah ditelaah awal oleh pihak Dirjen Keuangan Daerah lahirlah dua opsi, yang pertama usulan ini akan ditolak karena tidak lengkap dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Opsi yang kedua, akan tetap diproses dengan segala resiko yang ada," kata Nurzahri kepada portalsatu.com/ Kamis, 8 Maret 2018.
Nurzahri menyampaikan pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah juga mempertimbangkan kondisi daerah Aceh yang tidak mungkin berjalan tanpa APBA. Dirjen Bina Keuangan Daerah juga menyebutkan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan apapun solusi yang diambil terkait APBA 2018. “(Pelayanan masyarakat) itu butuh uang. Persoalan nanti (gugatan DPR Aceh) itu diterima oleh MA, itu persoalan belakang,” kata Nurzahri mengutip pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam lebih itu, kata Nurzahri, pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah juga meminta maaf kepada DPR Aceh karena salah dalam menyusun redaksi surat yang disampaikan kepada DPR Aceh. “Di dalam redaksi yang dibuat pihak Dirjen, seolah-olah undangan itu sebagai pemberitahuan untuk menyaksikan Pergub. Padahal menurut Dirjen itu adalah pertemuan untuk klarifikasi pandangan DPR Aceh terkait rencana Pergub APBA 2018 oleh Gubernur,” kata Nurzahri.
Nurzahri mengatakan dalam pertemuan yang dihadir langsung oleh pimpinan DPR Aceh ini, Dirjen juga meminta klarifikasi DPR Aceh terkait proses pembahasan RAPBA yang hingga kini belum ditetapkan menjadi qanun. Menurut Nurzahri, dalam pertemuan itu pihak DPR Aceh memaparkan proses penyerahan dokumen KUA PPAS dari eksekutif yang terlambat. “Harusnya (dokumen KUA PPAS diserahkan) bulan Juni, tetapi baru diserahkan di bulan Agustus. Dalam undang-undang dikatakan bulan Juni,” kata Nurzahri.
Pihak DPR Aceh, kata Nurzahri, juga menyampaikan semua prosedur yang dilalui dalam pembahasan KUA PPAS, hingga penawaran dana aspirasi dari Gubernur Aceh tanpa diminta oleh pihak legislatif.
“Irwandi menawarkan aspirasi kepada DPRA, yang kemudian setelah DPRA melaksanakan reses, dan hasil reses ternyata diingkari oleh Gubernur, padahal beliau sendiri yang menjanjikan, sehingga pada tahap terakhir kita sudah tidak peduli lagi terhadap aspirasi itu,” kata Nurzahri.
Pihak DPR Aceh juga mengadukan banyaknya intrik yang dilakukan eksekutif saat jadwal pembahasan KUA PPAS. Bahkan, kata Nurzahri, pihak DPR Aceh mengaku dijebak dengan intrik-intrik yang dilakukan eksekutif tersebut.
“Sehingga hari ini memang dugaan kami tepat, bahwa pembahasan itu mengarah ke Pergub,” kata Nurzahri lagi. Hadir dalam pertemuan tersebut seperti Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, Anggota Badan Anggaran Tgk Anwar, Murdani, Azhari Cage, dan Said Alwi. Sementara dari pihak Kemendagri, hadir Dirjen Syarifuddin bersama stafnya dari Direktur Keuangan Daerah.
Dalam pertemuan ini, pihak DPR Aceh turut mempertanyakan sikap Kemendagri terhadap rencana Pergub APBA 2018. Menurut Nurzahri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri berada dalam posisi dilematis karena program Pergub diregister secara online. “Sehingga otomatis mekanisme administrasinya jalan. Mau tidak mau, Kemendagri harus memprosesnya,” katanya.
Nurzahri dalam pertemuan itu turut memaparkan bahwa Pergub merupakan hak gubernur. Nurzahri juga mengakui Pergub diperbolehkan dalam undang-undang. Namun, dia mengatakan Gubernur Aceh telah merampas hak budgeting yang ada pada legislatif. “Tentunya, kami sebagai wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Nurzahri.
Atas dasar ini pula pihak DPR Aceh berencana menggugat Pergub APBA 2018 ke Mahkamah Agung (MA). Meskipun demikian pihak dewan tetap sepakat APBA harus segera disahkan agar kondisi perekonomian daerah kembali berdenyut.
“Gugatan yang akan kita lakukan, pertama ke MA, kedua ke PTUN, yang ketiga kita akan mempidanakan siapapun yang tanda tangan pada dokumen Pergub itu,” katanya.[]


