LHOKSUKON – Kepolisian Resort Aceh Utara menyebar selebaran larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Jumat, 26 Februari 2016. Peringatan itu sebagai antisipasi menghadapi musim kemarau.

“Melalui selebaran tersebut kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terulang kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu. Selain mengganggu kesehatan, kebakaran hutan juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Binmas AKP H Yusuf Hariadi kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, selebaran itu diedarkan ke setiap kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Utara melalui masing-masing Polsek. Namun yang difokuskan adalah Kecamatan pedalaman yang memiliki lahan dan hutan luas.

“Selain dibagikan ke geuchik, selebaran itu juga ditempel di pusat keramaian yang ada di gampong-gampong (desa). Seperti halnya warung kopi, kedai dan kios, serta lainnya,” ujar AKP Yusuf.

Dalam selebaran itu juga diberitahukan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Pelaku pembakaran hutan akan dijerat UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar. Sedangkan pelaku pembakaran lahan dijerat UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar,” jelasnya.[](bna)