BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah bersikukuh mutasi yang ia lakukan sudah benar karena mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) meskipun bertentangan dengan UU Pilkada.
Hal ini memunculkan reaksi dari banyak kalangan, termasuk DPRA. Selaku lembaga pengawas, malam tadi DPRA mengundang Zaini Abdullah dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Banggar, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Dewan: Kalau Ingin Pakai UUPA Jangan yang Enaknya Saja
Zaini Abdullah dan sejumlah stafnya hadir untuk menjelaskan terkait mutasi 33 pejabat eselon II di tubuh SKPA. Dengan gamblang eksekutif mengatakan, tindakan gubernur sah dan sesuai dengan aturan UUPA.
Alasan lainnya adalah karena gubernur menilai pejabat yang sebelumnya tidak menunaikan tugas sebagaimana mestinya.
Dasar hukum yang dipakai Zaini pun dipertanyakan DPRA. Pihak legislatif bukan tidak setuju dengan penerapan UUPA. Namun, pihaknya heran mengapa UUPA hanya diterapkan dalam konteks mutasi saja, sementara untuk urusan lainnya sangat jarang.
Baca: Gubernur Zaini Penuhi Undangan DPRA
Salah seorang anggota Komisi I DPRA, Azhari Cage mempertanyakan hal itu. Meskipun mengapresiasi setiap penerapan UUPA, dia tetap heran mengapa hanya pada mutasi pejabat saja gubernur pakai UUPA. Dia pun melancarkan kalimat sarkas yang menohok Gubernur Zaini.
“Kita patut apresiasi gubernur yang telah berpegang pada UUPA (dalam memutasi pejabat eselon II), tapi saya juga sangat setuju kalau Bendera Bintang Bulan juga dikibarkan karena sesuai UUPA. Batas Aceh 1996 juga diterapkan karena sesuai UUPA,” ucap Azhari.
Azhari juga melanjutkan bahwa sederet regulasi lain yang sesuai UUPA harus diterapkan dan tak boleh ditolak. Mendengar kalimat bernada sarkas yang dilontarkan Azhari itu gubernur pun tersenyum kecut.[] (*sar)



