TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Nasaruddin menegaskan, rekanan yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa dilarang untuk melayani pemberian fee atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya kualitas pengadaan barang dan jasa akan baik jika rekanan tidak dibayang-banyangi dengan berbagai beban oleh pihak manapun di luar aturan yang berlaku.

Begitu juga dengan pimpinan SKPK, Nasaruddin mengatakan agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.

“Jika pagu anggaran relatif besar pada satu SKPK dapat dilakukan kerjasama pendampingan dengan  instansi penegak hukum yang berwenang, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan dan penyimpangan  sejak awal sampai selesai pelaksanaan pekerjaan,” kata Nasaruddin melalui siaran pers, Rabu, 19 April 2017.[]