BANDA ACEH – Nasib pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Simeulue jalur independen (perseorangan) Fach Maulidsyah-Juli Amin Putra kini menunggu hasil keputusan/rekomendasi Panwaslih.

Ini terkait keberatan diajukan pasangan bakal calon itu setelah KIP Simeulue menyatakan Fach Maulidsyah-Juli Amin Putra tidak memenuhi syarat. Pasalnya, pasangan tersebut tidak melampirkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Fach Maulidsyah-Juli Amin Putra adalah satu-satunya pasangan bakal calon independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KIP Simeuleu sampai batas akhir penerimaan berkas pada 10 Agustus lalu.

“(Syarat dukungan berupa) fotokopi KTP terpenuhi (jumlah minimal), tapi tidak melampirkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 (Tahun 2016 tentang Pencalonan) dan UU Nomor 10 (tentang Pilkada),” ujar Ketua KIP Simeulue Junaidi kepada portalsatu.com/ lewat telpon seluler, Jumat, 19 Agustus 2016.

Sebagai penyelenggara pilkada, Juanidi melanjutkan, pihaknya kemudian menyarankan kepada pasangan bakal calon itu untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslih jika tidak dapat menerima keputusan KIP. “Nanti jika Panwaslih merekomendasikan agar kita berpedoman pada Qanun (Aceh) Nomor 5 (Tahun 2012 tentang Pilkada), maka kita akan jalankan itu. Dalam Qanun Nomor 5 (syarat dukungan) tanpa harus melampirkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada sampai sekarang belum disahkan oleh DPRA. (Baca: Apa Kabar Rancangan Qanun Pilkada?)

Informasi diperoleh Junaidi, Panwaslih Simeulue saat ini tengah mempelajari laporan Fach Maulidsyah-Juli Amin Putra tentang keberatasan atas keputusan KIP yang menyatakan pasangan bakal calon itu tidak memenuhi syarat. “Kita tunggu (keputusan/rekomendasi Panwaslih) sampai batas akhir tanggal 20 (Agustus 2016) terkait persoalan ini,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, pada pilkada 2012 lalu, tidak ada satu pun pasangan calon bupati/wakil bupati Simeulue dari jalur independen. Dari lima pasangan calon, semua diusung partai politik/gabungan parpol/koalisi parpol.

Sebelumnya diberitakan, jumlah bakal calon independen di Aceh untuk pilkada 2017 yang memenuhi jumlah minimal dan sebaran dukungan mencapai 41 pasangan. Yaitu, 3 pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Aceh dan 38 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, termasuk satu pasangan di Simeulue (Baca: Lebih 40 Pasangan Bakal Calon Independen Memenuhi Jumlah Minimal Dukungan, Siapa Saja?)[] (idg)