LHOKSEUMAWE – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan dulu, rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dibuat tergesa-gesa hanya untuk menyelesaikan persoalan konflik  Aceh semata, sehingga tidak mampu mengikuti perkembangan politik di negeri ini.

Hal itu diungkapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut kepada sejumlah media di Station Kupi, Lhokseumawe,  Selasa 25 Juli 2017 menyikapi polemik dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), s (4) Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam Undang-undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI.

“Agar tidak terus menjadi polemik, mau tidak mau UUPA harus direvisi. Saat ini masih ada waktu untuk diajukan revisi, sebelum Undang-undang Pemilu dijadikan lembar negara, bila sudah jadi lembar negara, maka proses revisi akan panjang dan butuh proses waktu lama, artinya harus dirancang  mulai dari nol,” ujarnya.

Nasir juga berharap peluang yang masih tersisa ini segera dipahami oleh semua pemangku kebijakan di Aceh dan pihak-pihak terkait agar segera melakukan pertemuan untuk membahas bahan revisi yang tepat, agar tidak ada yang dikecewakan.

“Kita sangat berharap, UU Pemilu tidak membuat konflik baru antara Aceh dan pusat. Ini menjadi beban kita semua, artinya dengan adanya revisi UUPA  ke depan, realisasi UUPA juga semakin baik dan benar-benar mendapat dukungan dari pusat,”  jelasnya.[]