BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh perlu direvisi. Dengan begitu, menurutnya, hal-hal penting lainnya yang menjadi kesepakatan dalam Mou Helsinki bisa diakomodasi kembali.

Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI itu mengatakan, tujuan utama revisi tersebut adalah untuk menguatkan kedudukan UUPA itu sediri sehingga tidak mudah diganggu gugat lagi.

“Saya berharap ada dukungan untuk revisi UUPA sehingga ke depan tidak lagi kita dengar ada pasal-pasal dalam UUPA yang dibatalkan dengan lahirnya undang-undang baru,” ujar Nasir melalui siaran pers, Senin, 25 September 2017.

Sejarah lahirnya UUPA, kata Nasir, merupakan turunan kesepakatan MoU Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2015. Pembahasan UUPA yang singkat, kata dia, menyebabkan ada hal-hal yang belum sempurna sehingga perlu disempurnakan.

“Pembahasan UUPA ini hanya memakan waktu delapan bulan, dan itu sejarah pembahasan undang-undang paling singkat karena biasanya membahas undang-undang ini memakan waktu bertahun-tahun,” tambahnya.[] (*sar)