BANDA ACEH – Anggota DPR RI, Nasir Jamil, menyetujui Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau dikenal UUPA disempurnakan atau direvisi. Dia menilai ada beberapa pasal UUPA yang memang harus diperbarui atau dievaluasi.
“Saya setuju UUPA direvisi atau dengan bahasa lainnya disegarkan,” kata Nasir usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Haruskah UUPA Direvisi?' yang diselenggarakan di Fakultas Hukum, Unsyiah, Jumat, 4 Agustus 2017.
Ia mengatakan, semua kalangan harus duduk kembali untuk membahas polemik UUPA sekarang. Ia tak ingin fenomena pembatalan UUPA terus berlanjut. Sebab itu, politisi PKS ini meminta semua kalangan untuk bersatu.
Ia menegaskan UUPA adalah kekhususan Aceh. Sebab itu, Pemerintah Pusat tidak boleh seenaknya mencabut kekhususan tersebut. Seharusnya Pusat menghormati Aceh sebagai daerah khusus.
“Pusat tidak boleh mengabaikan kewenangan daerah, apalagi menegasikan kewenangan tersebut,” kata Nasir.[] (*sar)


