Guru Besar Ekonomi Islam UIN Ar Raniry, Prof Dr Nazaruddin A Wahid, menyatakan untuk merubah substansi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu tidak gampang, sebab sekaligus harus merubah dua Undang Undang, yakni UU Nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kalau teman-teman minta untuk mengubah substansi (Qanun LKS), kita harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 44/1999 dan UUPA. Dan itu bukan kewenangan Aceh, tapi Jakarta,” katanya dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) yang dilaksanakan di ruang VIP Kantin SMEA Banda Aceh, Rabu, 2 September 2020 malam.
Kendati demikian, Nazaruddin tidak menyanggah ihwal adanya permintaan-permintaan untuk mengubah penerapan sistem perbankan syariah di Aceh. Namun keinginan itu tidak dilandaskan pada prinsip semata, tetapi diduga ada kekuatan lain yang hadir untuk mengubah sistem perbankan syariah di Indonesia.
“Jika alasannya ke luar negeri, di Amerika Serikat saja kita sudah bisa bertransaksi dengan sistem perbankan syariah,” lanjutnya dan pengkajian tersebut dipandu Dosi Elfian dan ditayang langsung melalui channel YouTube Glamour Pro dan facebook KWPSI.
Nazaruddin menjelaskan, penguatan sistem perbankan syariah di Aceh kemudian diperkuat lagi dengan lahirnya LKS, dan penyusunannya juga dilakukan setelah mendapat masukan dari KWPSI.
Naskah Akademik Qanun LKS tersebut kemudian dimasukkan ke Biro Hukum Sekda Aceh untuk ditelaah agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Setelah ditelaah secara mendalam, Qanun LKS ini baru dibahas di DPR Aceh.
“Dalam rapat waktu itu di DPRA, sempat ada yang mengusulkan agar perbankan di Aceh menggunakan dua sistem, yaitu konvensional dan syariah. Akhirnya pihak pengusul Qanun LKS mengambil jalan tengah, yaitu dengan mewajibkan seluruh masyarakat Aceh untuk bertransaksi dengan sistem syariah. Jadi proses Qanun LKS ini panjang sekali,” kata Prof Nazaruddin mengisahkan.
Meskipun Qanun LKS sudah dilembardaerahkan, akan tetapi Prof Nazaruddin menyebutkan ada dua permasalahan yang kemudian muncul. Dua permasalahan tersebut adalah substansi dan teknis. Khusus untuk persoalan substansi tidak mungkin diubah. Sementara dari sisi teknis dapat diperbaiki di kemudian hari.
Penerapan Syariat Islam sejak itu diberlakukan di Aceh tidak hanya dari sisi akidah saja, tetapi juga dari ibadah dan muamalah. Namun, penerapan ekonomi syariah baru dilakukan dalam waktu dua tahun terakhir, ditandai dengan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke Bank Aceh Syariah.
Sementara itu, kehadiran Qanun LKS turut mendapat dukungan dari perbankan yang ada di Aceh, dan salah satunya Bank Mandiri Group yang saat ini sudah dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri.
Saat ini, lanjut Firmansyah, Bank Mandiri Group juga telah melakukan beberapa konversi seperti portofolio kredit dan portofolio dana pihak ketiga. Tak hanya itu, pihak Bank Mandiri Group pun telah mengonversikan aset-aset dan SDM dari Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri.
“Jadi Bank Mandiri Group sangat mendukung Qanun LKS ini. Ini sudah diputuskan oleh pemegang saham Bank Mandiri. Untuk portofolio Bank Mandiri sudah dikonversikan. Dan proses ini sudah final, jadi tidak ditarik kembali,” lanjut Firmansyah.
Firmansyah mengatakan pihak Mandiri Group juga telah mengonversikan dana senilai Rp1,44 triliun simpanan masyarakat ke Bank Syariah Mandiri sejak Februari 2020. Kondisi ini membuat optimistis bahwa masyarakat Aceh, khususnya nasabah Bank Syariah Mandiri, sangat mendukung sistem Qanun LKS tersebut.
Lebih lanjut, Bank Syariah Mandiri saat ini sedang fokus pada pelayanan nasabah. Pihak Bank Syariah Mandiri juga sedang mencari pandanan produk yang sejenis dengan produk di Bank Mandiri. “Kalau produknya tidak ada, kami kebut untuk membuat produknya,” kata Firman lagi.
Dia mendukung bahwa masalah yang ada di masa mendatang adalah persoalan teknis dalam menjalankan Qanun LKS tersebut. Artinya tidak lagi berkutat pada persoalan substansi karena Bank Mandiri, BRI, dan BNI sudah final take off di Aceh.
Meskipun mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat Aceh, akan tetapi Firmansyah mengaku ada beberapa perusahaan di daerah ini yang tidak dapat ditembus oleh perbankan syariah. Salah satunya adalah PT Pertamina Persero.
Akan tetapi setelah Qanun LKS diberlakukan, Pertamina akhirnya ikut membuka pintu transaksi SPBU dan SPBE kepada perbankan syariah. “Kita respon dengan cepat, dan alhamdulillah kita mampu membuat produk seperti bank konvensional,” ungkap Firmansyah.
Keberadaan Qanun LKS ini juga membuat Bank Syariah Mandiri membuka layanan “weekend” pada hari Sabtu. Hal tersebut mendapat izin dari OJK dan ini baru pertama kali dilakukan oleh perbankan syariah yang ada di Indonesia.
“Insya Allah sepanjang transaksi itu sesuai dengan nilai-nilai agama kita (Islam), tidak ada yang tidak bisa kita buat,” kata Firmansyah.






