TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan berencana akan membangun rumah permanen bagi sebanyak 141 jiwa atau 33 Kepala Keluarga (KK) nelayan yang menjadi korban musibah kebakaran di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan, Senin 9 Januari 2017 lalu yang menghanguskan sebanyak 29 unit rumah penduduk setempat.

“Untuk mewujudkan program tersebut, Pemkab Aceh Selatan sedang melakukan proses pendataan para korban termasuk kerugian materil yang dialami dampak dari musibah tersebut,” kata Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, di Tapaktuan, Selasa 10 Januari 2017.

Karena mayoritas para korban berasal dari nelayan, lanjut Bupati, maka pihaknya berencana akan membangun rumah nelayan yang akan ditempatkan di sebuah kompleks terpisah dari lokasi sekarang ini.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab setempat mendata lagi untuk melengkapi berkas proposal yang akan dikirimkan ke kementerian terkait di Jakarta.

Bupati mengaku, pasca melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin kemarin, pihaknya telah menghubungi pejabat di kementerian terkait melaporkan bahwa para korban musibah kebakaran di Kecamatan Bakongan tersebut mayoritasnya bekerja sebagai nelayan.

Karena Pemerintah Pusat sekarang ini memang sedang memprogramkan pembangunan rumah terhadap para nelayan, ujar Bupati, maka pejabat di kementerian terkait tersebut mengarahkan pihaknya untuk mengajukan proposal bantuan secara resmi agar dapat dimasukkan dalam program APBN-P 2017.

 Berdasarkan hasil pendataan tersebut diketahui bahwa jumlah kerugian materil yang dialami para korban mencapai Rp 15 miliar lebih.

Proses pendataan ini, jelas Bupati, selain untuk mengetahui jumlah kerugian materil yang dialami korban, juga untuk mengetahui dari sebanyak 33 KK atau 141 jiwa korban kebakaran tersebut berapa orang diantaranya yang benar-benar berasal dari nelayan dan yang bukan nelayan.

Termasuk dari jumlah keseluruhan korban tersebut, sebagiannya juga telah pernah mendapat bantuan rumah yang dibangun di Gampong Padang Beurahan, Kecamatan Bakongan semasa berjalannya program Badan Rehabiltasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-NIAS pasca Provinsi Aceh dilanda Tsunami tahun 2004 lalu.

“Inilah gunanya kita lakukan proses pendataan secara akurat dan transparan agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab sebagian warga korban telah pernah menerima bantuan rumah dari BRR tahun 2004 lalu karena tempat tinggalnya yang berada di pinggir laut saat itu juga terdampak bencana Tsunami. Namun  sayangnya rumah bantuan yang telah ada tersebut sampai saat ini tidak bersedia ditempati dengan alasan jauh dari lokasi mata pencaharian mereka sebagai nelayan yang tetap menghendaki tinggal di pemukiman penduduk pinggir pantai,” ungkap Bupati.

Meskipun demikian, Bupati Aceh Selatan mengaku telah meminta kepada Geuchik Darul Ihsan untuk membujuk para warga korban kebakaran yang sebelumnya telah mendapat bantuan rumah dari BRR agar bersedia menempati rumah tersebut sebagai tempat tinggal sementara pasca mereka telah hilang tempat tinggal dampak dari musibah kebakaran.

Selain berencana mengusulkan bantuan rumah nelayan ke kementerian terkait, Pemkab Aceh Selatan juga berencana akan membangun barak sementara dilokasi musibah kebakaran tersebut sebagai tempat tinggal bagi warga korban yang telah hilang tempat tinggalnya.

“Namun sebelum pembangunan barak sementara tersebut direalisasikan, terlebih dulu kita ingin mendapat persetujuan dari para korban apakah barak tersebut bersedia ditempati atau tidak. Sebab jangan sampai setelah barak tersebut dibangun ternyata tidak ada yang menempatinya,” sebut Bupati.

Sementara itu, Camat Bakongan, Martunis, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana Pemkab Aceh Selatan akan membangun rumah bagi para nelayan yang menjadi korban musibah kebakaran tersebut.

Namun terkait rencana akan dibangun barak sementara, Camat Martunis mengaku tidak berani menjamin apakah warga korban benar-benar akan bersedia menempatinya atau tidak. Sebab tingkat tenda pengungsian sementara yang telah dibangun pihaknya bersama dinas terkait sejak hari pertama kejadian sampai sekarang ini tidak ditempati oleh para korban.

“Pihak sanak famili atau keluarga besar para korban kebakaran tersebut melarang mereka tinggal di tenda pengungsian. Para korban di arahkan untuk tinggal sementara di rumah-rumah saudaranya. Meskipun demikian, kami tetap mendukung untuk dibangun barak sementara tersebut, mungkin setelah beberapa hari tinggal dirumah saudaranya, para korban akan lebih memilih tinggal di barak pengungsian,” tandasnya.[]

Laporan Hendrik Meukek