BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan DPRA selama ini telah banyak menghasilkan qanun di Aceh. Namun, sayangnya banyak dari qanun-qanun tersebut, dari mulai disahkan sampai saat ini, tidak diaplikasikan atau dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh sendiri.

Demikian disampaikan Anggota DPR Aceh, Nurzahri, kepada portalsatu.com, Rabu, 19 Juli 2017. Dia juga menyebutkan telah beberapa kali mengingatkan Pemerintah Aceh terkait hal tersebut, termasuk saat melakukan interupsi di sidang paripurna laporan pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun 2016.

“Banyak (qanun yang disahkan) yang tidak diaplikasikan atau dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh sendiri dan bahkan beberapa sudah diusul perubahannya, padahal tidak pernah dilaksanakan,” kata Nurzahri.

Dia menyebutkan beberapa dari qanun tersebut adalah Qanun PT Investa, Qanun Pertambangan dan Minerba, Qanun Perkebunan serta Qanun Bendera dan Lambang. Nurzahri bahkan menyebutkan terkait Qanun Bendera dan Lambang atau Qanun Nomor 03/2013, sudah mendapat ketetapan hukum baru dari Mahkamah Agung Nomor 47 p/Hum/2017, yang menguatkan keberadaan qanun tersebut.

“Oleh karena itu saya meminta kepada Gubernur Irwandi untuk segera membuat peraturan gubernur sebagai tindaklanjut pelaksanaan qanun-qanun tersebut, terutama Qanun Bendera dan Lambang Aceh, dan memerintahkan pembangunan tiang bendera di setiap kantor pemerintah Aceh,” ujar Nurzahri yang juga politisi Partai Aceh ini.[]