MEULABOH – Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial M (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 10 orang muridnya.
Para korban aksi kejahatan yang diduga dilakukan oknum guru tersebut rata-rata berusia antara delapan hingga 12 tahun. “Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho diwakili Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, Senin, 2 Maret 2020.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, M yang dimintai keterangan oleh penyidik belum mengakui perbuatannya.
Iptu Zeska Julian Taruna mengatakan saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum et repertum terhadap sejumlah korban yang diduga merupakan murid pelaku. “Kasus ini masih kita selidiki, kami memohon waktu kepada rekan-rekan media karena dalam mengungkap kasus ini polisi membutuhkan waktu,” kata Iptu Zeska.
Tersangka M ditangkap anggota Polsek Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (28/1) malam, setelah sejumlah orang tua/wali murid merasa curiga karena sang anak yang masih SD enggan ke sekolah karena mengaku takut.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Trumon, lalu Sabtu (29/2) dibawa ke Mapolres Aceh Selatan.
Reporter: Teuku Dedi Iskandar.[]Sumber: antaranews.com



