BANDA ACEH – Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat dalam karung di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025. Jenazah itu dievakuasi oleh petugas kesehatan dibantu personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe.

Jasad tersebut, Hasfiani (37), warga Aceh Utara, diduga kuat merupakan korban perampokan mobil dan pembunuhan oleh oknum TNI AL. Korban diketahui menghilang saat melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Innova di daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara.

Baca juga: Dandenpomal Lhokseumawe: Motif Oknum TNI AL Diduga Bunuh Hasfiani Ingin Menguasai Mobil

Berdasarkan informasi beredar, calon pembeli meminta test drive sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan bersama korban. Beberapa saksi juga mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum mobil dilarikan. Berita ini menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat Aceh sampai saat ini.

Menanggapi kasus tersebut, Muhammad Fadli selaku Sekretaris Umum HMI Badko Aceh memberikan keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa, 18 Maret 2025.

“Kami HMI Badko Aceh mengecam keras tindakan biadab tersebut. Kami meminta pelaku (dituntut dan) diberikan hukuman mati, setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya yaitu mencuri mobil dan menghilangkan nyawa masyarakat sipil,” tegas Muhammad Fadli.

Fadli menegaskan hukuman mati telah diatur dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menurut kami ini telah direncanakan dengan matang, dari si pelaku melihat korban menjual mobil di Facebook, sampai melakukan pertemuan dan meminta test drive dengan maksud ingin memiliki mobil secara ilegal sampai pada tindak pidana pembunuhan. Jadi secara rentetan kejadian sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati bagi oknum TNI AL tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Keluarga Minta Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Hasfiani Dihukum Berat

Selain itu, kata Fadli, dari segi sosial pihaknya melihat korban meninggalkan istri dan anak. Di mana korban merupakan tulang punggung keluarga, dibunuh oleh oknum militer yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

“Oknum TNI AL tersebut diberikan hak menggunakan senjata untuk memerangi musuh negara, bukan membunuh rakyat. Jika pelaku tidak diberikan hukuman yang berat, maka akan lahir oknum-oknum TNI yang seperti ini lagi ke depannya”.

“Kami meminta Panglima TNI untuk tegas dalam kasus pembunuhan masyarakat sipil ini, dan peradilan militer memberikan hukuman mati, agar TNI tidak kehilangan kepercayaan publik ke depannya, terutama di Aceh, daerah yang secara psikologis mempunyai sejarah panjang dengan militeristik,” pungkas Muhammad Fadli.[](ril)