MEUREUDU – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait viralnya seorang ibu muda yang dikabarkan melahirkan bayinya dalam pamper alias popok. Tim dipimpin Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Rabu, 28 April 2021.

Kedatangan Tim Ombudsman disambut H. Jamian, Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Eddy Azwar, Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan dr. Fajriman Sp.S., direktur rumah sakit.

Pihak Ombudsman meminta keterangan kepada dr. Fajriman dan beberapa dokter lainnya terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi langsung, Taqwaddin menyatakan adanya dugaan maladministrasi yang terjadi. Sehingga ia meminta kepada direktur rumah sakit pelat merah tersebut memberikan sanksi kepada petugas jaga saat kejadian.

“Ini saya sampaikan bahwa adanya maladministrasi yang terjadi pada proses pelayanan persalinan tersebut. Sehingga kita minta atasannya memberi sanksi kepada petugas,” sebut Taqwaddin.

Hal ini supaya menjadi atensi bagi seluruh petugas agar selalu memerhatikan pasien dengan baik. “Ini penting kita lakukan, karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama, apalagi menyangkut nyawa manusia. Terkait sanksi tersebut, kita tidak pandang bulu. Semua yang piket saat itu harus ditegur,” ucap Taqwaddin.

Di hadapan Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan, Fajriman selaku direktur rumah sakit tersebut menyatakan akan memberikan sanksi kepada bawahannya.

“Iya nanti semua petugas jaga saat itu, akan kita berikan peringatan supaya menjadi efek jera dan tidak terulang lagi,” sebut Fajriman.

“Jika nanti terjadi hal yang sama, maka akan kita tindak tegas berupa pemberhentian,” kata Fajriman di hadapan para petugas medis.[](*)