Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaOmbudsman: Menteri LHK...

Ombudsman: Menteri LHK Respon Positif Pemindahan Kantor BBTNGL ke Aceh

BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menunggu balasan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait persetujuan pemindahan Kantor BBTNGL ke Aceh. Namun, Menteri LHK, Siti Nurbaya disebutkan telah memberikan respon positif terkait pemindahan kantor tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, kepada portalsatu.com, Kamis, 13 April 2017.

“Dari SMS menteri yang masuk ke saya, beliau setuju dengan pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan ke Aceh, tinggal kita tunggu surat balasannya secara resmi,” kata Taqwaddin.

Dia mengatakan saat ini Menteri Siti Nurbaya sedang berada di Eropa bersama Anggota Komisi I DPR RI Bachtiar Aly. Taqwaddin mengaku akan mengupayakan untuk mempertemukan Bachtiar Aly dengan awak media untuk membahas rencana pemindahan Kantor BBTNGL tersebut, saat dia pulang ke Aceh nantinya.

Taqwaddin mengatakan perjuangan memindahkan Kantor BBTNGL dipelopori Walhi Aceh. Pemindahan kantor ini diharapkan dapat mempermudah segala urusan yang menyangkut dengan kawasan Leuser tersebut.

Dia menyebutkan banyak hal positif jika Kantor BBTNGL berada di Aceh. Pertama, kata dia, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dari sektor taman nasional. Selain itu juga mempermudah penelitian dan sebagainya. Taqwaddin juga mengatakan keberadaan Kantor BBTNGL di Aceh turut mempermudah Pemerintah Aceh melakukan pengawasan terkait transaksi dana untuk perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan secara konfrehensif dan efisien.

Hal positif lainnya adalah mempermudah Polda Aceh dalam menindaklanjuti kasus-kasus kehutanan di Kantor BBTNGL dan di kawasan TNGL yang banyak terjadi. Selanjutnya, pemindahan kantor juga mempermudah, mempersingkat, dan mempercepat akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, baik untuk keperluan penelitian, koordinasi, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Pemindahan kantor ini juga dipicu karena 80 persen Taman Nasional Gunung Leuser masuk dalam wilayah administratif Aceh. “Sehingga sudah seharusnya Kantor BBTNGL berada di Aceh,” katanya.[]

Laporan: Taufan Mustafa

Baca juga: