BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang membuat Kajian Sistemik Review (SR) tentang Peralihan Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mempresentasikan di Ombudsman RI Jakarta, Senin, 26 November 2018.

Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin, yang didampingi Ilyas Isti (Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh) memaparkan hasil kajiannya selama 2018 dalam seminar hasil kajian  Sistemik Review di Aula Ajudikasi, Gedung Ombudsman RI tersebut. Seminar itu dimoderatori oleh Prof. Adrianus Meliala didampingi Dr. Alvin Lie dan Dr. Laode Ida sebagai penanggap.

Turut dihadiri para Asisten Ombudsman RI, utusan Pemkab Aceh Besar, dan sejumlah tamu dari  Ombudsman Australia.

Dalam penyajian materinya, Taqwaddin menyampaikan, bahwa setelah berlakunya UU 23/2014 kabupaten/kota tidak ada hak dan wewenang lagi terkait tambang, semua sudah ke provinsi. Namun, karena provinsi tidak sanggup sehingga didelegasikan kembali ke kabupaten/kota oleh Gubernur melalui Surat Edaran (SE). Prosesnya kemudian dimulai dari rekomendasi Kepala Desa, Camat, dan pihak Dinas terkait. Selanjutnya, baru keluar rekomendasi bupati ke level provinsi. 

"Ini satu sisi memperpanjang proses, tapi disisi lain juga bagus sebagai filter supaya proses perizinan tidak sembarangan dan masyarakat setempat mengetahuinya. Sehingga ada dugaan maladministrasi yaitu tidak prosedural, penundaan berlarut, serta melampaui wewenang," kata Taqwaddin dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 27 November 2018.

Selaku penanggap, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, mengungkapkan, masyarakat sekitar agar proaktif melakukan pengawasan tambang, karena yang merasakan dampak langsung adalah mereka. Jangan berharap dari inspektur tambang saja.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, ada hak kabupaten/kota untuk mengelola tambang. Namun pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu sudah tidak ada lagi. 

“Jadi ini menjadi bahan kajian mendalam selanjutnya. Bahkan terkait urusan izin pertambangan rakyat dan IUP batuan, sebaiknya Aceh mengacu pada UUPA yaitu dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Laode Ida.[]