LHOKSUKON – Sepucuk senjata FN rakitan dan dua pucuk airsoft gun berhasil diamankan dalam Operasi Kilat Rencong Polres Aceh Utara. Selain itu juga ada dua bom sisa konflik, magasin M-16, dan sejumlah barang untuk membuat senjata rakitan.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Wakapolres Kompol Suwalto dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Senin, 20 November 2017. Ia turut didampingi Kabag Ops Kompol Edwin Aldro dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

“Ini merupakan hasil dari keberhasilan Operasi Kilat Rencong. Untuk FN rakitan diserahkan sukarela oleh Bang Don di Kecamatan Cot Girek. Sementara untuk dua airsoft gun merupakan informasi dari media sosial, dan pemiliknya kita kenakan wajib lapor,” ujar Suwalto. 

Suwalto menyebutkan, sejumlah bahan untuk perakitan senjata ditemukan dari tersangka pengembangan kasus penipuan.

“Satu airsoft gun milik MK, warga Mata Ie, Kecamatan Lhoksukon. Satu airsoft gun 4,4 mm milik KR, menetap di Jakarta, disimpan di Baktiya Barat (Aceh Utara) di rumah ibunya. Selain itu juga ada sejumlah bahan untuk rakitan senjata yang diamankan berdasarkan pengembangan kasus penipuan, YS alias Bren warga Matangkuli,” kata Suwalto.

Kasat Reskrim Rezki Kholiddiansyah menambahkan, “Tersangka kasus penipuan YS sudah kita amankan. Terkait sejumlah bahan untuk perakitan senjata itu akan kita koordinasikan ke jaksa, apakah nantinya akan dimasukkan atau tidak. Selain itu juga ada dua bom sisa konflik, sudah diamankan oleh Tim Jibom”.

Terkait keberadaan senpi ilegal di Aceh Utara, menurut Suwalto, diperkirakan masih ada di tengah masyarakat. “Kemungkinan masih ada, tapi soal banyak atau tidak, kita perlukan informasi dari masyarakat. Kita imbau kepada masyarakat, apabila ada yang masih menyimpan senjata api, harap menyerahkan secara sukarela,” pungkasnya.[]