ACEH UTARA – Sebanyak 108 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Utara diberikan surat tilang selama Operasi Patuh Seulawah pada 15-28 Juli 2024. Terdapat 78 pelanggar ringan lainnya diberikan teguran.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Lantas, Iptu T. Sulaiman, dalam keterangannya, Rabu, 31Juli 2024. Ia mengatakan selama Operasi Patuh Seulawah 2024, korban meninggal dunia akibat kecelakaan satu orang. Korban luka berat tidak ada, sedangkan luka ringan tujuh orang.
“Untuk tilang rata-rata didominasi kasus tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan overload (kelebihan muatan) untuk truk. Selama Operasi Patuh, kita juga gencar melakukan beragam sosialisasi. Di antaranya, polisi meupeppep (imbauan bagi pengguna jalan) di pagi hari, pembagian brosur, stiker, dan helm. Juga sosialisasi melalui Polantas Saweu Keude Kupi dan Polantas Saweu Sikula,” kata Sulaiman.
Selain itu, sosialisasi yang sama juga gencar dilakukan melalui media sosial Instagram dan Tiktok Satlantas Polres Aceh Utara. Dengan berakhirnya operasi patuh tersebut, Sulaiman berharap kesadaran masyarakat atau pengguna jalan terkait pentingnya patuh aturan lalu lintas agar semakin meningkat. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan, baik yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.[]



