LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Pawaslih) Aceh melakukan penyusunan Peta Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dalam rapat koordinasi di Hotel Diana, Lhokseumawe, Rabu, 31 Juli 2024.

Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan menjelang Pemilihan serentak 2024 di Aceh itu dikuti Panwaslih dari 23 kabupaten dan kota se-Provinsi Aceh.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Panwaslih Aceh, H. Muhammad AH, mengatakan penyusunan Peta Kerawanan ini salah satu persiapan pada tahapan pencegahan dalam konteks pelanggaran dan juga sengketa di Pilkada 2024 nanti.

“Penyunan Peta Kerawanan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi potensi pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pemilihan serentak tahun 2024,” tegas H. Muhammad AH akrab disapa Cek Mad.

Menurut Cek Mad, Panwaslih Aceh sedikit terlambat melakukan penyusunan Peta Kerawanan ini. “Karena kami tidak punya data dasar dan harus menjemput bola terkait data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP). Kami belum lahir ketika Bawaslu RI meluncurkan data IKP persiapan Pemilu 2024 pada tahun 2023,” ungkapnya.

Cek Mad menambahkan data IKP memiliki dua indikator yang dijadikan landasan dalam Peta Kerawanan ini. Pertama, terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu yang sudah diluncurkan Bawaslu RI tahun 2023.

“Pertama yaitu diambil dari Indeks Kerawanan Pemilu yang memang sudah di-launching oleh Bawaslu RI di 2023 kemarin. Di sana sudah sangat jelas dari mulai empat dimensi terus 12 sub dimensi dan 61 indikator,” tutur Cek Mad.

Sedangkan indikator kedua diambil dari data Pemilu 2024 khususnya di Provinsi Aceh. “Kedua, Peta Kerawanan ini diambil dari kejadian yang terjadi di Provinsi Aceh, seperti putusan MK, PUSS di Aceh Timur dan Pidie Jaya,” ujar Cek Mad.

Cek Mad menjelaskan di hadapan para Kordiv P2H Panwaslih Kabupaten dan Kota, setelah penyusunan IKP baru dapat dilucurkan. “Rencana akan kita luncurkan pertengahan Agustus 2024 di Banda Aceh”.

Pemateri lainnya pada rapat koordinasi itu, Marini selaku Tenaga Ahli P2H Panwaslih Aceh menjelaskan metode penyusunan IKP dan pejelasan kompilasi data.

Bre Ikra Jendra yang secara khusus dihadirkan dari Puslitangdiklat Bawaslu RI menyampaikan cara menganalisis dan mengindentifikasi data IKP. Menurut Koordianator Tim Puslitbangdiklat itu, data IKP sangat penting, karena dari data itulah penyelenggara pengawasan Pilkada lolos dari lobang jarum.

“Data IKP sangat penting, karena data kerawanan itu sebagai tameng kita sebagai penyelenggara. Dan jangan pernah takut jika dianggap wilayah bapak ibu rawan,” tandas Bre.[](ril)