BANDA ACEH Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 5, Muzakir Manaf-T.A. Khalid, siap menggugat dan menempuh jalur hukum menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada 2017 pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dianggap adanya kejanggalan dan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Adi Laweung selaku Juru Bicara Partai Aceh (Jubir PA) saat konferensi pers yang dilakukan di Kantor DPA Partai Aceh, Senin malam, 20 Februari 2017.
Kita juga dalam melakukan listing kejanggalan-kejanggalan pelanggaran yang kita dapatkan ini juga kita akan menempuh jalur hukum, kata Adi Laweung.
Sebelumnya Tim Pemenangan Paslon Nomor 5 yang merasa dirugikan dengan adanya peretasan suara dan tidak valid-nya data yang ada di Form C1 KWK (bukti fisik) dengan Situng KPU RI, sampai saat ini terus melakukan pengecekan ulang Form C1 KWK yang sudah ada pada mereka.
Kita punya data tersendiri berdasarkan Form C1 KWK yang kita miliki. Namun sampai malam ini tim kita masih bekerja untuk mem-validasi Form C1 ini, kata Adi Laweung.
Pokoknya nanti kita akan umumkan kembali setelah tim kita melakukan validasi dan verifikasi semua Form C1 yang sudah berada di tangan kita di Banda Aceh pada hari ini, ujarnya lagi.
Saat ditanyakan mengenai jumlah suara sementara dari setiap kandidat berdasarkan data yang ada di Tim Paslon Nomor 5, Adi Laweung menjawab, Kami sangat menghargai pihak penyelenggara dari penyelenggara Pilkada, yaitu KIP Aceh, walaupun kami mempunyai ini tetap kita juga mengikuti pada tahapan yang nantinya berakhir dengan pleno di KIP Aceh sendiri.
Kita tidak mau mengatakan siapa yang paling unggul. Kita menunggu KIP. Ok, ujarnya.[]



