BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PaKar) Aceh mendesak Gubernur Aceh agar segera mencopot Dr. Raihanah sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Ketua DPP PaKar Aceh Muhammad Khaidir mengatakan, pengangkatan Raihanah sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh dinilai akan merusak citra Pemerintah Aceh. Karena ia merupakan salah satu kepala dinas di Aceh yang pernah dikabarkan tersandung kasus hukum.
“Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro Kota Sigli Pidie, pada tahun 2006 saat itu ia menjabat sebagai Kepala DKP Pidie,” ujarnya kepada portalsatu.com melalui siaran pers.
Mengangkat kembali Raihanah sebagai kepala dinas menurut Khaidir sama saja dengan tidak ada niat dari Gubernur Aceh untuk memerangi korupsi di Aceh. “Memang pengangkatan dan pemberhentian ini adalah hak prerogatif Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintah Aceh,” katanya.
“Patut diduga, pelantikan Raihanah sebagai kepala dinas adanya sarat kepentingan kelompok. Selain itu, pelantikan itu justru menjadi catatan hitam di akhir masa pemerintahan dr. Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh.”
Bila hal ini masih dipertahankan kata dia, PaKar akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). “Khususnya Komisi I untuk menindaklanjuti dan melakukan teguran kepada Gubernur Aceh yang masih mempertahankan kepala dinas yang tersandung kasus hukum,” kata Khaidir.[](ihn)

