BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencopot Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh, Muhammad Yunus. Posisinya kemudian diganti oleh Raihanah, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Senin, 27 Juni 2016.
Raihanah merupakan salah satu kepala dinas yang dikabarkan pernah tersandung kasus hukum. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, pada 2006 lalu. Saat itu Raihanah menjabat Kepala DKP Pidie.
Merujuk data yang dikumpulkan portalsatu.com, lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan mark-up (penggelembungan) anggaran yang diplotkan pada pembangunan PPI tersebut tahun 2006 sekitar Rp 7,2 miliar bersumber dari APBN.
Namun saat portalsatu.com mengonfirmasi Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, menyebutkan status Raihanah sekarang sudah bersih. Dia dinyatakan tidak bersalah dan kasusnya pun sudah ditutup.
“Siapa yang bilang dia bersalah, baru tersangka. Pengadilan pun tidak menyatakan dia bersalah,” kata Amir Hamzah, Selasa, 28 Juni 2016.
Namun Amir Hamzah tidak menjelaskan penyebab kasus tersebut ditutup secara mendetil. Dia hanya mengatakan status Raihanah sekarang adalah sama seperti warga negara Indonesia yang lain.[](bna)


