Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPAKAR Aceh Utara...

PAKAR Aceh Utara Temukan Kejanggalan Hasil Hitung C1 KPU

LHOKSUKON – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) DPW Aceh Utara menemukan kejanggalan dalam hasil hitung C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil itu dapat dilihat melalui website  kpu.go.id.

“Kejanggalan itu terjadi pada ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan total suara (suara sah dan suara rusak). Seharusnya, jumlah pengguna hak pilih dengan total suara itu harus sama jumlahnya,” ujar Ketua PAKAR DPW Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada portalsatu.com, Selasa, 21 Februari 2017.

Ia menyebutkan beberapa contoh data yang tidak sesuai. Di antaranya, Aceh Singkil 230 TPS yang telah masuk, jumlah pengguna hak pilih 59.268 orang, sedangkan total suara 59.483 orang, dengan lebih suara tanpa pemilih 215. Bener Meriah, pengguna hak pilih 81.875 dengan total suara masuk 81.776, sehingga hilang 99 suara.

“Untuk Aceh Utara, terdapat 1.020 TPS, data masuk jumlah pengguna hak pilih 266.642 dengan total suara 267.018. Itu artinya lebih suara tanpa pemilih sebanyak 376 suara. Hal serupa juga terjadi di Bireun, Gayo Lues, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subussalam, Nagan Raya, dan Pidie,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, perbedaan jumlah suara juga terjadi di Aceh Barat dan Aceh Barat Daya. “Di Aceh Barat, pengguna hak pilih 106.963, sedangkan total suara sah ditambah suara rusak 106.801. Maka terjadi penyusutan 162 suara. Di Aceh Barat Daya, jumlah pengguna hak pilih 84.572, sedangkan total suara 84.599,” ujar Hidayatul Akbar.

Dalam persoalan ini, PAKAR meminta penjelasan dari KPU. 

“Kita minta KPU segera menjelaskan hal tersebut. Ini masalah serius, menyangkut hak konstitusi rakyat yang telah memberikan suaranya pada 15 Februari 2017 lalu. Kita harap jangan ada penggelembungan atau pengurangan suara,” katanya. []

Baca juga: