BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR) Aceh mendesak Dinas Pendidikan Aceh segera memasukkan MoU Helsinki dan UUPA dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, generasi Aceh ke depan dapat memahami butir-butir MoU Helsinki dan UUPA yang menjadi kekhususan Aceh.

Ketua DPP PAKAR Aceh Muhammmad Khaidir, S.H mengatakan, dengan adanya MoU dan Undang Undang Pememerintah Aceh (UUPA) masuk dalam kurikulum pendidikan, akan memperluas sosialisasi butir-butir kedua produk hukum ini ke kalangan pendidikan, sehingga, generasi Aceh nanti akan terus memperjuangkan dan mempertahankan amanah yang terkandung dalam MoU dan UUPA.

“Selama ini, kita melihat ada generasi muda agak lemah mengetahui apa itu MoU Helsinki dan UUPA, makanya penting adanya pemberian pemahaman sejak dini melalui jalur pendidikan yang merupakan dasar dimulainya pembelajaran umum kepada pelajar,” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin, 8 Agustus 2016.

DPP PAKAR Aceh mendesak Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh untuk sama-sama memperjuangkan MoU dan UUPA segera dimasukkan dalam kurikulum pendidikan lokal mulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi.

“Kami meminta keseriusan Dinas Pendidikan Aceh dalam waktu dekat dapat memproritaskan MoU – UUPA masuk kurikulum. MoU-UUPA adalah milik seluruh masyarakat Aceh maka perlu adanya perjuangan agar dapat segera di realisasikan,” katanya.

Ia mencontohkan UUD 1945 yang sejak masa kemerdekaan RI terus disosialisasikan hingga kini yang dikenal lewat 4 pilar kebangsaan yang ditugaskan pada anggota MPR/DPR/DPD RI.

“Kenapa kita Aceh sudah 12 tahun perdamaian antara RI dan GAM masih minim pemahaman tentang butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA,)” ujar putra Peureulak ini.[](ihn)