BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Malikulsaleh, Amrizal J. Prang, mengatakan bahwa regulasi pilkada tidak boleh melarang atau menutup ruang kepada mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Melarang atau menutup ruang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu melanggar konstitusi,” ucap Amrizal yang dihubungi portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016.
Hal itu ia katakan menanggapi revisi Qanun Pilkada Aceh yang sedang digodok oleh Baleg DPRA. Dalam draft qanun tersebut menyebutkan bahwa mantan narapidana yang menjalani hukuman minimal 5 tahun tidak bisa maju sebagai calon gubernur di tahun 2017 mendatang.
“Ya benar kita sedang membahas (revisi) Qanun Pilkada, memang benar di sana menyebutkan bahwa mantan napi tidak bisa jadi calon dan ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti atau rehabilitasi,” ucap Ketua Badan Legislasi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaki yang dihubungi portalsatu.com, Selasa 12 April 2016 kemarin.
Terkait hal tersebut, Amrizal mengatakan bahwa regulasi seperti itu bukan termasuk dalam lex spesialis Aceh sehingga harus mengikuti regulasi pilkada secara umum.
“Mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tapi dengan syarat dia harus mengumumkan kepada publik bahwa dia mantan narapidana,” kata Amrizal.[](tyb)


