LHOKSEUMAWE – Panitia Legislatif (Panleg) DPRK Lhokseumawe menggelar rapat dua pihak dengan eksekutif mengenai rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Lhokseumawe Tahun 2025-2029.

Rapat dua pihak itu berlangsung di Ruangan Panleg DPRK Lhokseumawe, Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat dipimpin Ketua Panleg DPRK Lhokseumawe, Julianti, S.Sos., dihadiri Koordinator Panleg Jailani Usman, S.H., M.H., Plt. Sekda Lhokseumawe, para Anggota Panleg, serta Asisten I (bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat) Sekda Lhokseumawe M. Maxalmina, S.HI., M.H.

Turut hadir Sekretaris DPRK Lhokseumawe Hanirwansyah, S.T., M.T., Plt. Kepala Bappeda dan jajarannya, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRK, Kabag Hukum Setda, dan para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe.

Dalam pidato pengantar saat membuka rapat itu, Julianti menyampaikan bahwa pihak eksekutif melalui Plt. Kepala Bappeda Lhokseumawe telah menyerahkan dokumen rancangan akhir RPJMK Lhokseumawe tahun 2025-2029 pada Senin, 5 Agustus 2025.

Menindaklanjuti hal itu, kata Julianti, Panleg DPRK Lhokseumawe telah melakukan pembahasan sepihak terhadap rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan pada lampiran yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Lampiran Inmendagri 2/2025, angka II huruf O mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD. Pada angka 1 disebutkan: Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Huruf P: Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, pada angka 1 disebutkan: DPRD membahas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai rangkaian menuju persetujuan bersama dengan Kepala Daerah.

“Untuk maksud tersebut, marilah kita bersama-sama membahas rancangan tersebut sehingga nantinya akan menjadi rancangan qanun yang berguna untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menentukan arah kebijakan,” ujar Julianti.

[Pembahasan rancangan akhir RPJMK Lhokseumawe 2025-2029 dalam rapat dua pihak: Panleg DPRK dan tim eksekutif. Foto: Istimewa]

Selanjutnya, Plt. Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe Reza Mahnur, S.STP., M.Kesos., memaparkan rancangan akhir RPJMK Lhokseumawe Tahun 2025-2029 dalam rapat itu. Dilanjutkan dengan pembahasan dua pihak, Panleg dan tim eksekutif terhadap rancangan akhir RPJMK 2025-2029.

Sebelumnya, Pemko Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) telah menggelar rapat membahas rancangan awal RPJMK Tahun 2025-2029 pada Rabu, 11 Juni 2025.

Rapat saat itu difokuskan pada pembahasan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan kota.[](*)