LANGSA – Panitia Seleksi (Pansel) dari Komisi A DPRK Langsa mulai melakukan penjaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih). Pendaftaran dimulai 22 hingga 25 Februari 2016.

Ketua Pansel Calon Anggota Panwaslih Langsa, Maimul Mahdi mengatakan, Komisi A DPRK Langsa ditunjuk sebagai pansel untuk melakukan penjaringan calon anggota Panwaslih Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2017-2022 mendatang.

“Kami telah membuka pendaftaran calon Panwaslih untuk Kota Langsa  sejak Senin (hari ini) sampai 25 Februari mendatang,” kata Maimul Mahdi yang juga Ketua Komisi A DPRK Langsa saat dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 22 Februari 2016.

“Setelah melakukan rapat dan konsultasi dengan pimpinan dan anggota DPRA beberapa waktu lalu, kami langsung membuka pendaftaran tersebut di Sekretariat DPRK Langsa,” ujarnya.

Maimul menambahkan, tahapan seleksi antara lain terkait administrasi, ujian tulis, psikotes, fit and proper test hingga penetapan calon anggota Panwaslih Langsa dalam rapat paripurna DPRK.

Proses penjaringan anggota Panwaslih, kata Maimul Mahdi, merupakan tugas DPRK sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh.[]