MEULABOH – Tim Pansus X DPR Aceh menemukan adanya proyek senilai Rp 24 miliar di Aceh Barat yang tidak melalui proses tender. Proyek itu adalah proyek 'Peningkatan Embun Geunang Uyat' di Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat.
Tim Pansus menilai proyek ini tidak pantas dan menyalahi aturan, karena selain anggaran tahap pertama tahun 2015 sebesar Rp 11,2 miliar dan tahap kedua tahun 2016 sebesar Rp 13 milia yang dinilai sangat besar, proyek tersebut juga tidak melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung (PL).
Hal itu terungkap ketika Tim Panitia Khusus X DPR Aceh meninjau langsung ke proyek tersebut, namun hasil pembangunan dinding embung bervolume 472 meter tahap pertama sudah tidak terlihat lagi, karena sudah tertutup dengan pengerjaan tahab kedua tahun 2016.
Melihat kondisi embung tersebut, kepada pendamping dari Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Tim Pansus mempertanyakan kontrak kerja dengan pemenang tender. Namun pihak dinas tidak dapat memberikan kontrak karena proyek di PL-kan oleh pihak yang berwenang kepada PT. Pualam Bangun Cipta.
“Peningkatan Embung Geunang Uyat” dilaksanakan untuk penampungan air untuk persawahan baru seluas 600 hektar. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi tempat embung dibangun tidak terlihat ada persawahan melainkan hutan. Pihak dari Dinas Pengairan menjelaskan, areal persawahan berada jauh dari lokasi dan tidak memungkinkan untuk ditinjau karena harus melewati hutan.
Tim pansus X DPR Aceh dari pemilihan Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Siemeulu adalah Mohd Alfata, S.Ag (Ketua), Dr. Hj. Mariati MR, M.Si (Wakil Ketua), Drs. H. Djasmi Has, M.M (Sekretaris), H. Abdullah Saleh, S.H, T. Iskandar Daod, S.E, M.Si.Ak, Zainal Abidin, S.Si, H. Zuriat Suparjo, Drs. Asib Amin. dan Zainal Bakri.[](ihn)


