BANDA ACEH – Irwandi Yusuf membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut Ruslan Abdul Gani, terdakwa korupsi pembangunan Dermaga Sabang, turut memperkaya Gubernur Aceh periode lalu itu Rp14 miliar lebih.

Bantahan itu disampaikan Irwandi Yusuf melalui Ketua Seuramoe Irwandi Pusat, Ahmad Dani kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 4 Agustus 2016, sekitar pukul 12.35 WIB tadi. Ahmad Dani mengaku langsung menelpon Irwandi Yusuf sekitar pukul 03.30 WIB dinihari tadi, setelah membaca berita dari salah satu media online terkait hal itu.

“Saat saya telpon pukul setengah empat (03.30 WIB), beliau (Irwandi Yusuf) tidak mengangkat telpon. Beliau kemudian menelpon saya pukul 08.30 (WIB) tadi.  Beliau mengatakan (isi) berita itu tidak benar,” kata Ahmad Dani.

Ahmad Dani menjelaskan, Irwandi Yusuf telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Mei lalu terkait perkara yang menjerat Ruslan. Kata Dani, Irwandi Yusuf membantah menerima uang Rp14 miliar lebih dari Ruslan semasa ia menjabat Gubernur Aceh terkait proyek Dermaga Sabang.

“Nye kucok peng 14 M nyan, hayeu that lon (kalau saya ambil uang Rp14 miliar itu, hebat sekali saya/banyak uang),” kata Ahmad Dani mengutip pernyataan Irwandi Yusuf.

“Gek nyan sebagai saksi. Jadi, hana nyan. Nye na, ka uroe nyan laju jidrop (beliau sebagai saksi. Jadi, tidak benar soal menerima uang itu. Kalau benar, hari itu juga saat diperiksa sebagai saksi di KPK langsung ditangkap),” ujar Ahmad Dani lagi.

Ahmad Dani menyebut saat ini Irwandi Yusuf sedang berada di Jakarta untuk suatu keperluan yang tidak ada kaitannya dengan perkara Ruslan. Dani menduga kabar soal menerima uang dari Ruslan itu sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Irwandi Yusuf yang akan maju sebagai calon Gubernur Aceh pada pilkada 2017.  “Uroe nyoe geknyan geu woe u Aceh,” ujarnya.  

Sebelumnya, dikutip dari okezone.com, Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Hal tersebut dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi. Mereka diantaranya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.

Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16,” ujar Jaksa Kiki.

Ruslan diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Kemudian Ruslan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011.  (Baca: Dakwaan JPU: Ruslan Turut Memperkaya Orang Lain Termasuk Irwandi Selaku Gubernur)[] (idg)