ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase harus melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang di kecamatan tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Senin, 29 April 2019, malam, terkait pelanggaran administratif pemilu dilakukan PPK Geureudong Pase. Perkara itu dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Utara ke Panwaslih, 24 April lalu.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, mengatakan, setelah menerima laporan Partai Demokrat, pihaknya membentuk majelis pemeriksa untuk memeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu tersebut. 

“Dan sudah dilakukan sidang dalam beberapa tahapan, yang kemudian kita memutuskan untuk dilakukan rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan Geureudong Pase. Intinya dalam putusan itu Panwaslih Aceh Utara meminta KIP melalui PPK Geureudong Pase agar dilakukan rekapitulasi ulang,” kata Yusriadi kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa, 30 April 2019.

Menurut Yusriadi, putusan Panwaslih itu telah disampaikan ke KIP Aceh Utara, Selasa siang tadi. “Paling lama tiga hari setelah dibacakan putusan itu wajib ditindaklanjuti untuk dilakukan rekapitulasi ulang di kecamatan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv. Advokasi DPC Partai Demokrat Aceh Utara, Wahyu Saputra, kepada portalsatu.com, 26 April 2019,  mengatakan, pihaknya menilai proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Geureudong Pase tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme.

Berdasarkan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan kepada Panwaslih, menurut Wahyu, PPK Geureudong Pase sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan melakukan rekapitulasi kecamatan (Formulir Model DA1) dengan tidak didasarkan pada sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1).

“PPK Geureudong Pase telah tidak sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanismes sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan tidak meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara dan suara tidak sah dalam Formulir C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD kabupaten/kota berhologram, sehinggga tidak sesuai dengan administrasi Pemilu 2019 yang mengakibatkan adanya kekeliruan dan kesalahan input data tersebut,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, PPK juga tidak menyerahkan  Formulir DAA1 (rekap tingkat gampong) kepada saksi.

Adapun bukti-bukti yang disampaikan kepada Panwaslih, yakni sertifikat hasil perhitungan suara (Model C1-Plano DPR), dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara (Model DA1-Plano). 

Sementara yang menjadi terlapor I yaitu Ketua PPK Geureudong Pase dan anggota, terlapor II Ketua KIP Aceh Utara dan anggota.(BacaDemokrat Aceh Utara Laporkan PPK ke Panwaslih, Ini Bukti Diajukan)[]