LHOKSEUMAWE – Calon Wali Kota Lhokseumawe Rachmatsyah menyebut dirinya tidak ada urusan dengan keberatan Panwaslih. Menurutnya, jika Panwaslih keberatan atas keputusan KIP menetapkan dirinya sebagai calon wali kota, hal itu merupakan urusan KIP dengan Panwaslih.
“Semua persyaratan telah memenuhi syarat dan sah yang dibacakan oleh KIP saat rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe,” kata Rachmatsyah diwawancarai portalsatu.com usai penetapan calon di Hotel Lido Graha, Senin, 24 Oktober 2016.
Rachmatsyah yang merupakan calon wali kota jalur perseorangan melanjutkan, “Saya hanya menerima keputusan KIP Lhokseumawe yang menyatakan saya telah memenuhi syarat”.
Terkait alasan keberatan Panwaslih bahwa dirinya masih berstatus anggota partai politik, Rachmatsyah menyatakan, “Saya tidak jelaskan di sini. Jika nanti bermasalah maka saya baru buka-bukaan”.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan keberatan atas penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe. “Kami keberatan atas ditetapkannya Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe pada pilkada mendatang oleh KIP Kota Lhokseumawe,” kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH dalam rapat pleno KIP itu.
Muhammad menyebutkan, dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, pasal 24 huruf h dijelaskan, calon yang maju dari jalur perseorangan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai lokal paling lambat tiga bulan sebelum penetapan calon. Kata dia, Qanun 5/2012 itu masih berlaku lantaran belum lahir qanun baru tentang Pilkada Aceh.[]